SERANG, TitikNOL – Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Banten memberikan pandangan kepada rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Gubernur Banten, tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2010-2030 di rapat sidang paripurna, Senin (20/6/2016).
Dikatakan perwakilan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Efu Saefullah, raperda dimaksud harus diawali dengan kajian potensi di Banten. Menurutnya, poin dalam Raperda tinggal menyelaraskan dengan program kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi Banten.
Sementara, perwakilan dari Fraksi Partai Hanura yang disampaikan Upiyadi Mouslekh mengakui, jika pihaknya menyambut baik raperda tersebut. Hal ini mengingat raperda itu menjadi salah satu upaya menyelaraskan dinamisnya perkembangan daerah di Banten.
"Kami sependapat, maka kami mengingatkan kepada Pemprov untuk memantau pelaksanaa Perda tersebut. Karena dikhawatirkan ada penyalahgunaan, baik dalam aspek politik, industri dan sebagainya," jelas Upiyadi.
Senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Adde Rosi Khoerunnisa. Menurutnya, apa yang disampaikan sejumlah fraksi di DPRD Banten merupakan bagian dari support terhadap Raperda.
"Kalau kita lihat dari sembilan fraksi, rata-rata men-suport terkait ini. Ya mudah-mudahan perubahan ini bisa mengakomidir hal-hal yang tidak terdapat dan bahkan mungkin hal-hal yang berkembang saat ini. Karena kan 2010-2030 ini pasti ada perubahan-perubahan yang harus diadaptasi melalui Perda RTRW ini," kata Adde Rossi, menegaskan.
Wanita yang akrab disapa Aci ini juga berharap, Gubernur Banten Rano Karno, bisa menanggapi positif pandangan seluruh fraksi DPRD Banten. Sebab banyak pengelolaan aset daerah yang berkaitan dengan raperda RT/ RW.
“Salah satunya yang harus jadi perhatian bersama yaitu Ujung Kulon. Dulu itu luas wilayahnya sekitar 80 hektare, tapi sekarang sudah 61-an hektar. Ini berarti harus ada tindakan serius, jangan sampai aset semakin lama semakin berkurang," pungkasnya. (Adv)