Sabtu, 14 Desember 2024

Soal Revisi RTRW, PDIP Sebut Urusan Pembangunan Tidak Boleh Gusur Lahan Pertanian 

Ketua Fraksi PDIP pada DPRD Banten, Muhlis (Foto: TitikNOL)
Ketua Fraksi PDIP pada DPRD Banten, Muhlis (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Fraksi PDIP pada DPRD Provinsi Banten menyoroti tentang revisi Raperda RTRW untuk 2022 hingga 2042.

Partai dengan lambang banteng itu menyebutkan, urusan pembangunan industri yang akan masuk, tidak boleh menggusur lahan pertanian atau mengganggu lahan tangkap nelayan.

"Yang jelas sikap Fraksi kita di revisi RTRW ini yang jadi lahan pertanian jangan hilang, urusan nelayan. Jangan sampai urusan pembangunan nanti nggak ada itu," kata Ketua Fraksi PDIP pada DPRD Banten, Muhlis, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Ketua Pansus: RTRW Bisa Jadi Musibah, Bisa Jadi Berkah

Muhlis menerangkan, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga lahan pertanian. Jika di salah satu daerah ada yang menghilang daerah lahan pertaniannya, harus dibuka kembali pada sektor wilayah lain atau melakukan konservasi.

"Iya tidak boleh memakan lahan pertanian apalagi tidak disediakan kembali lagi, ada kewajiban pemerintah untuk itu," terangnya.

Baca juga: Aktivis Antikorupsi Sebut Peluang Gratifikasi dalam Penyusunan RTRW Sangat Terbuka

Ia mengaku pernah mempertanyakan persoalan revisi RTRW dalam pandangan umum, untuk mendapat kepastian lahan pertanian dan wilayah tangkap nelayan tidak terganggu.

"Sikap kita jelas nanya (di pandangan umum). Ya kalau kepentingannya untuk masyarakat banyak kita akan dukung, perlu pendalamannya," paparnya. (TN3)

Komentar