SERANG, TitikNOL - Fraksi PDIP pada DPRD Provinsi Banten menyoroti tentang revisi Raperda RTRW untuk 2022 hingga 2042.
Partai dengan lambang banteng itu menyebutkan, urusan pembangunan industri yang akan masuk, tidak boleh menggusur lahan pertanian atau mengganggu lahan tangkap nelayan.
"Yang jelas sikap Fraksi kita di revisi RTRW ini yang jadi lahan pertanian jangan hilang, urusan nelayan. Jangan sampai urusan pembangunan nanti nggak ada itu," kata Ketua Fraksi PDIP pada DPRD Banten, Muhlis, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Ketua Pansus: RTRW Bisa Jadi Musibah, Bisa Jadi Berkah
Muhlis menerangkan, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga lahan pertanian. Jika di salah satu daerah ada yang menghilang daerah lahan pertaniannya, harus dibuka kembali pada sektor wilayah lain atau melakukan konservasi.
"Iya tidak boleh memakan lahan pertanian apalagi tidak disediakan kembali lagi, ada kewajiban pemerintah untuk itu," terangnya.
Baca juga: Aktivis Antikorupsi Sebut Peluang Gratifikasi dalam Penyusunan RTRW Sangat Terbuka
Ia mengaku pernah mempertanyakan persoalan revisi RTRW dalam pandangan umum, untuk mendapat kepastian lahan pertanian dan wilayah tangkap nelayan tidak terganggu.
"Sikap kita jelas nanya (di pandangan umum). Ya kalau kepentingannya untuk masyarakat banyak kita akan dukung, perlu pendalamannya," paparnya. (TN3)
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Pantau Kesiapan Pilkada Tangsel
Dituding Cemari Sawah, Dua Perusahaan di Serang Timur Diperiksa Polisi
Beberapa Alasan Mengapa Bangun Terlalu Pagi Buruk untuk Kesehatan
Diduga Ilegal, Polda Banten Tangkap 70 TKA Asal Tiongkok
Ucapan Duka Cita Terus Mengalir Untuk Ibunda Happy Salma
Warga Malingping Tangkap Terduga Pelaku Curanmor
Kabar Baik, Cuaca di Banten Hari Ini Didominasi Cerah Berawan
Jalan Penghubung Dua Desa di Lebak Kembali Rusak