Selasa, 17 September 2024

DPRD Banten Terima Kunjungan DPRD NTT dan Aceh

Pertemuan antara jajaran anggota DPRD Provinsi Banten dan DPRD Provinsi NTT serta DPR Aceh diruang BK DPRD. (Foto:Ist)
Pertemuan antara jajaran anggota DPRD Provinsi Banten dan DPRD Provinsi NTT serta DPR Aceh diruang BK DPRD. (Foto:Ist)

SERANG, TitikNOL – DPRD Banten menerima kunjungan kerja dari Badan Kehormatan (BK) dan Badan musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan BK DPR Provinsi Aceh (DPRA).

Dalam kunjungannya, kedua lembaga legislatif dari dua provinsi itu diterima oleh Wakil Ketua Badan Kerhormatan (BK) DPRD Provinsi Banten, Yayat Supriyatna di Ruang BK DPRD Provinsi Banten di KP3B, Curug Kota Serang, Selasa (15/3/2016).

Dalam kunjungannya, Ketua BK DPRD Provinsi NTT, Semuel V. Niiti mengatakan, kunjungan kerja BK dan Banmus DPRD Provinsi NTT ini dalam rangka studi banding terkait dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) BK DPRD.

Selain itu, kunjungannya ini juga dilakukan dalam rangka untuk mengetahui pembahasan dan penetapan jadwal kegiatan rapat paripurna serta kegiatan alat kelengkapan DPRD (AKD) pada Banmus DPRD Provinsi Banten.

“Selama ini, Banmus DPRD Provinsi NTT hanya menjadwalkan dan menetapkan kegiatan rapat paripurna, sedangkan untuk rapat kegiatan AKD selama satu bulan dijadwalkan oleh masing-masing AKD. Karena itu kami minta penjelasan dari DPRD Provinsi Banten,” disela-sela kunjungannya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Banten, Yayat Supriyatna menjelaskan, bahwa Tupoksi BK DPRD Provinsi Banten yakni memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD, meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik DPRD, melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan melaporkan keputusan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.

Lebih lanjut Yayat menjelaskan, bahwa Tupoksi Banmus DPRD Provinsi Banten, yakni menetapkan agenda DPRD untuk satu tahun sidang, satu masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya, memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD, meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing, menetapkan jadwal acara rapat DPRD, memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan, merekomendasikan pembentukan Pansus, dan melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Banmus.

“Kami tidak hanya menetapkan agenda rapat paripurna DPRD Banten dalam pembahasan jadwal kegiatan di Banmus DPRD Provinsi Banten. Namun juga menetapkan kegiatan AKD selama satu bulan ke depan. Sedangkan untuk meningkatkan kedisiplinan anggota DPRD, kami selalu berusaha mengingatkan kepada masing-masing pimpinan fraksi agar mereka mengikuti seluruh kegiatan yang sudah ditetapkan dalam rapat Banmus, juga mematuhi ketentuan yang berlaku,” beber Yayat.

Usai menerima penjelasan dari Yayat, Semuel V. Niiti didampingi BK DPRA menyambut baik dan mengaku akan menindaklanjuti hasil kunjungan kerja ini dengan Pimpinan DPRD Provinsi NTT.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Pimpinan BK DPRD Provinsi Banten, karena sudah bersedia menerima kunjungan kerja kami,” tutupnya. (Adv)

Komentar