SERANG, TitikNOL - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat sekitar 30 persen pemerintah desa belum menyampaikan laporan penggunaan dana desa (DD) tahun 2016. Di Banten, sebagian besar DD belum dilaporkan.
"Iya, memang sebagian besar belum melaporkan. Tetapi itu laporannya masih ada waktu sampai 15 Januari 2017, saya kira ini hanya masalah waktu saja, sebelum-sebelumnya desa sudah melaporkan dan cukup bagus," ujar Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Desa (BPPMD) Provinsi Banten, Sigit Suwitarto, Rabu (11/1/2016).
Namun, dia belum dapat memastikan jumlah desa yang sudah melaporkan DD tersebut, karena hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan data.
"Saya belum bisa sampaikan jumlah pastinya, karena ini kita juga serang mengumpulkan data-datanya," kata Sigit.
Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya juga sudah melayangkan surat ke pemerintah kabupaten terkait pelaporan dana desa tersebut.
"Sudah dua kali kami sampaikan surat ke kabupaten, alhamdulillah ada progres. Ya, mungkin ada keterlambatan, tapi saya yakin mereka akan melapor semua, karena kan kalau enggak laporan nanti enggak bisa dapat bantuan. Salah satu syarat dapat dana desa itu kan ya harus laporan itu per 3 bulan," jelas Sigit.
Menurutnya, kendala lambatnya pelaporan penggunaan dana desa salah satunya karena rotasi pegawai di pemerintahan desa.
"Salah satunya ya itu, pegawainya diganti. Kemudian perlu juga pembinaan dan pelatihan untuk mekanisme pelaporan dana desa, ke depan pelatihan terus ditingkatkan," tukasnya. (Kuk/Rif)