CILEGON,TitikNOL – Terhitung mulai 20 Maret 2017 mendatang, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di Kota Cilegon bisa mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Meski demikian, untuk mendapatkannya, ada syarat khusus yang harus dipatuhi.
Wakil Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi mengatakan, peraturan yang harus dipatuhi adalah Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kota Cilegon.
Isinya sendiri, diantaranya adalah bagi para pegawai yang tidak mengikuti apel pagi, telat masuk kerja dan pulang lebih awal akan dilakukan pemotongan gaji sebesar satu persen. Lalu, bagi yang tidak menghadiri acara peringatan hari besar Islam atau hari besar nasional, dipotong lima persen.
"Kita tidak mau lagi ada pegawai yang keluyuran di jam kerja tanpa izin. Adapun kalau mereka (pegawai) beralasan sakit, maka harus menunjukan surat keterangan dari dokter karena kita butuh keterangan yang jelas, tanpa pengecualian. Bila syarat di atas tidak dilanggar, TPP akan kami berikan," tegas Edi usai Sosialisasi Peraturan Peraturan Walikota Cilegon Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kota Cilegon, Kamis (16/3/2017).
Sementara itu, Kepala BKPP Kota Cilegon, Mahmudin menambahkan, pemberian TPP ini hanya berlaku bagi ASN ataupun honorer yang sudah mendapatkannya.
"Tidak semuanya. Yang baru-baru kan belum. Sedangkan bagi pegawai baik honorer maupun ASN yang dapat TPP harus mengikuti atau mematuhi Peraturan Peraturan Walikota Cilegon Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kota Cilegon," imbuhnya.(Ardi/Rif)