Jum`at, 13 September 2024

Dalih Demi Mencukupi Hidup, Pengamen Asal Kota Serang Ini Nyambi Jualan Sabu

Ilustrasi transaksi sabu (Freepik.com)
Ilustrasi transaksi sabu (Freepik.com)

SERANG, TitikNOL - SH alias Bendol (39), seorang pengamen jalanan nekat berjualan sabu untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

Tersangka merupakan warga Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang ini digerebek di rumahnya saat tidur pulas.

Dari dalam rumah pengamen jalanan ini, petugas menyita 11 paket sabu, timbangan elektronik serta handphone yang digunakan sebagai alat transaksi sabu.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

"Pada Jumat 15 Juli sekitar pukul 03:30 WIB, Tim Satresnarkoba kemudian mengamankan tersangka di rumahnya. Dari dalam rumah ditemukan 11 paket sabu yang disembunyikan dalam kotak bekas handphone," terang Kapolres, Rabu (20/7/2022).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Bendol mendapatkan sabu dari bandar di Jakarta Barat. Bisnis sabu sudah dilakukan sekitar 2 bulan lantaran ingin menambah penghasilan.

"Tersangka mengakui jika bisnis sabu ini untuk menambah penghasilan, sebab uang yang didapat dari mengamen tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarganya," ujarnya.

Selain mendapat keuntungan besar dari menjual, tersangka Bendol juga bisa mengkonsumi sabu secara gratis. Tersangka mengkonsumsi sabu pada saat akan mengamen agar percaya diri.

"Awalnya tersangka hanya sebagai pemakai, namun karena tergiur keuntungan serta dapat mengkonsumsi gratis, akhir jadi pengedar," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Har/TN3)

Komentar