Kamis, 19 September 2024

Kadisparpora Kota Serang Ditahan Kejari, Sekda Kota Serang Berikan Pendampingan Hukum

SERANG, TitikNOL - Kadisparpora Kota Serang Sarnata ditahan kejaksaan negeri (Kejari) Serang, atas dugaan menyewakan aset negara di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengaku turut prihatin.

“Saya sangat prihatin dengan kejadian ini, bagi kami suatu keprihatinan yang mendalam,” kata Nanang, di Kantor Kecamatan Serang 31 Juli 2024.

Dia mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menghimbau kepada para ASN lainnya untuk berhati-hati dalam mengambil kebijakan.

“Biarkan masalah ini kita hormati proses hukum yang dilakukan pak kajari dan tentu sebagai asn kami juga sudah menghimbau teman teman agar berhati hari membuat suatu kebijakan agar tidak ada masalah di kemudian hari,” lanjutnya.

Untuk pihak Pemkot sendiri, kata Nanang mengaku akan memberikan bantuan yang dibutuhkan Kadisparpora Kota Serang, baik bantuan pendampingan hukum maupun untuk keluarganya.

“Akan memberikan bantuan yg diperlukan apakah nanti pendampingan hukumnya atau apapun itu baik ke pak kadisnya keluarganya mudah mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi hal hal macam seperti ini lagi,” sambungnya.

Sekda Kota Serang itu juga menegaskan tetap menunggu hasil keputusan dari pihak aparat hukum hingga nanti proses di pengadilan Negeri Serang seperti apa.

“Karena ini sudah ditangani oleh pak kajari tentu kita akan menunggu hasil keputusan di pengadilan ini kan masih tersangka di pengadilan terdakwa nanti kita tinggal nunggu keputusan dengan tetap menjujung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Komentar