JAKARTA, TitikNOL - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan koordinasi penghapusan Peraturan Daerah (Perda) yang bermasalah sebanyak 3.000 peraturan.
Sudirman menjelaskan Perda bermasalah kebanyakan tentang perizinan pertambangan. Untuk itu, ia meminta (KPK) ikut mengawal penghapusan 3.000 peraturan daerah yang dianggap bermasalah.
"Yang paling penting, KPK ikut mengawal proses ini, karena tidak mudah menyelesaikan perizinan ini. Dengan supervisi dan pengawalan dari KPK, kami yakin pada waktunya akan bisa diselesaikan," ujar Sudirman, saat di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Lanjut Sudirman, kini pihaknya sedang mengumpulkan Perda yang bermasalah dari seluruh kepala daerah. Ia juga memberitahu bahwa pengumpulan Perda bermasalah diberikan waktu tenggat karena mendesaknya keperluan struktur industri yang sehat.
"Kita tunggu laporan dari para Gubernur dan Bupati, setelah semua laporan terkumpul, tentu kami akan menentukan sikap ke depan," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk segera menghapus sekitar 3.000 regulasi di daerah.
Menurut Jokowi, aturan-aturan tersebut perlu dihapus karena dinilai menghambat masuknya investasi dan arus perekonomian di daerah. (Bara/red)