Jum`at, 22 November 2024

Keterbukaan Informasi Publik di Pemkot Serang Jeblok

Ilustrasi. (Dok: Media indonesia)
Ilustrasi. (Dok: Media indonesia)

SERANG, TitikNOL - Memasuki tahun kedua Sayafrudin dan Subadri menahkodai Kota Serang, keduanya bertekad untuk menciptakan Kota Serang yang Smart City.

Salah satu ciri dari smart city adalah pengembangan perkotaan untuk mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan teknologi Internet of things (IoT), dengan cara yang aman untuk mengelola aset kota. Hal itu ditujukan dalam penggunaan informatika dan teknologi perkotaan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.

Namun sayangnya, keterbukaan informasi publik Pemkot Serang dinilai jeblok. Hal ini diketahui berdasarkan penelitian Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS) chapter media online, dengan memantau situs resmi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Serang.

Koordinator penelitian Nahrul Muhilmi mengatakan, penelitian dilakukan bertujuan untuk menguji komitmen Wali kota Syafrudin dan Wakil Wali kota Subadri Ushuludin dalam menjalankan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Seperti yang kita ketahui, amanat dari UU KIP mewajibkan Pemerintah Daerah dan badan publik yang lainnya wajib terbuka dalam informasi. Sedangkan, klasifikasi informasi terbagi menjadi dua yaitu terbuka dan dikecualikan,” katanya kepada wartawan, Rabu (15/01/2020).

Sementara, untuk informasi yang diteliti adalah informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang harus tersedia setiap saat. Dengan konsep smart city yang digaungkan oleh Pemkot Serang, maka informasi tersebut harus tersedia pada situs resmi milik Pemkot Serang.

“Jadi beberapa item yang kami teliti itu ketersediaan laporan keuangan, rencana kerja anggaran setiap OPD, dokumen pelaksanaan anggaran OPD, laporan realisasi anggaran, struktur OPD dan pembaharuan kegiatan OPD di situs resmi mereka,” ucapnya.

Nahrul menjelaskan, dari 33 OPD yang ada, pihaknya hanya meneliti 26 OPD saja. Karena, pihaknya mengecualikan 6 kecamatan yang ada dan KORPRI.

Untuk penilaiannya sendiri, kata Nahrul, dengan menilai antara satu hingga 5 untuk ketersediaan informasi yang ada. Seperti contoh, apabila OPD tersebut menjalankan UU KIP dengan membuka informasi terbaru, maka akan mendapatkan nilai 5.

“Sedangkan apabila tersedia informasi namun tidak terupdate, hanya mendapatkan nilai 4. Untuk yang tidak update selama setahun, mendapatkan nilai tiga. Jika tersedia informasi namun berbeda menu, kami berikan nilai dua. Dan jika tidak ada, maka akan mendapatkan nilai satu,” jelasnya.

Dari hasil keseluruhan Nahrul mengatakan, Pemkot Serang hanya mendapatkan nilai 1.8 saja. Hal ini dikarenakan mayoritas OPD tidak melakukan pembaruan informasi yang seharusnya dilakukan secara berkala.

“Jadi ada 13 OPD yang sama sekali tidak menyediakan informasi pada situs resmi mereka. Diantaranya yaitu BPKAD, Dinas PUPR, Sekretariat Daerah, Dindik dan Dinkes,” tuturnya.

Sementara untuk nilai terbaik, dipegang oleh Dinas Sosial yang mendapatkan nilai sebesar 3.6. Sedangkan yang kedua yaitu Dinas Lingkungan Hidup dengan nilai 3.

“Untuk Dinas Sosial, rencana kerja anggaran itu mendapatkan nilai 5 karena mereka menyediakan dokumennya. Sedangkan dokumen pelaksanaan anggaran tidak lengkap sehingga hanya mendapatkan nilai 4. Sisanya tidak update,” tukasnya. (TN2)

Komentar