SERANG, TitikNOL - Pejabat pemerintah wajib melaporkan gratifikasi apa pun yang diterima ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Pimpinan KPK Basaria Panjaitan menekankan kepada para pejabat agar gratifikasi tersebut langsung ditolak, sehingga tak perlu dicatat dan dilaporkan ke KPK.
"KPK saat ini banyak sekali menerima laporan gratifikasi. Terkadang cukup lama juga untuk sekadar menandatangani laporan gratifikasi itu. Karena dulu ada semacam apresiasi terhadap yang paling banyak melaporkan. Akhirnya sampai ada yang (terima) Rp 50 ribu dilaporkan juga. Itu berkas-berkasnya untuk ditandatanganinya malah lebih mahal dari itu," kata Basaria, dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Teknokratis RPJMD 2017-2022 Provinsi Banten bersama KPK, di Pendopo Gubernur, KP3B, Kota Serang, Selasa (11/10/2016).
Baca juga: Mendagri Minta Kebutuhan Dasar Masyarakat Diperhatikan Dalam RPJMD Banten
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh pejabat agar menolak gratifikasi dalam bentuk apapun.
"Jadi lebih baik tolak saja langsung, jangan diterima. Sehingga tidak perlu dicatat dan dilaporkan," tegasnya.
Ia mengatakan, dari 8 kabupaten/kota se-Banten ada dua yang belum membentuk unit pengendalian gratifikasi.
"Ada dua yang belum ada unit pengendalian gratifikasi, yaitu Kab Lebak dan Kota Serang. Kami minta agar segera dibentuk seperti daerah lainnya," ungkapnya. (Kuk/Quy)