Jum`at, 4 April 2025

Minta Perusahaan Wajib Bayar Full THR, Wagub Banten: Hak Pegawai

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy. (Foto: TitikNOL)
Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Satu tahun lebih Pandemi Covid-19 belum mereda. Bukan hanya sektor kesehatan, virus itu berdampak buruk pada perkembangan ekonomi di Provinsi Banten.

Berdasarkan catatan, hingga September 2020 terdapat 72 perusahaan yang bangkrut. Tidak hanya itu, tidak sedikit juga perusahaan yang pindah dari Banten. Bahkan, perusahaan juga terpaksa merumahkan pegawainya karena pendapatannya tidak stabil.

Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 ada dua jenis pekerja yang berhak mendapatkan THR. Perkerja yang dimaksud adalah orang yang telah bekerja selama satu bulan terus menerus atau lebih serta pekerja yang mempunyai hubungan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu.

Terkait skema pembayaran THR tahun ini, berbeda dengan tahun 2020. Pada tahun 2020 lalu, pemberian THR bisa dilakukan secara mengangsur karena kondisi perekonomian yang goncang akibat pandemi. Sedangkan di tahun ini pemberian harus dilakukan secara penuh dan tepat waktu.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, perusabaan wajib untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawainya. Perusahaan didesak tidak boleh berhutang.

"Harus full. Kita mendorong ke asosiasi perusahaan harus memberikan haknya kepada pegawainya," katanya saat diwawancara, Kamis (22/4/2021).

Untuk mengawasi perusahaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan membuat posko aduan untuk pegawai yang tidak memdapat THR. Nantinya, pihaknya akan menyidiki penyebab perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya untuk memberikan hak karyawannya.

"Nanti lewat Disnaker. Kita akan menyediakan aduan, termasuk di Kepolisian juga. Ya nanti dilaporkan, nanti cek nunggaknya kenapa, kalau perusahaannya tidak berjalan tidak, kalau berjalan mah harus dibayarkan," jelasnya. (Son/TN1)

Komentar