Sabtu, 27 Juli 2024

Bandel Tak Bayar Pajak, 7 Warga di Banten Dipenjara

Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna. (Foto: TitikNOL)
Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Sebanyak tujuh orang dipenjara dampak bandel tak bayar pajak. Dari kasus itu, Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Banten berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai RpRP62.560.390.493.

Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna mengatakan, ada tujuh kasus yang berhasil diungkap dan diadili akibat tak bayar pajak.

Hal itu hasil dari pemeriksaan pegawai DJP Banten selama Januari hingga November 2023.

"Ke 7 nya dilakukan penyelidikan kanwil DJP Banten, kita berkoordinasi dengan Polda. Kalau sudah selesai diserahkan ke Kejaksaan," katanya, Rabu (29/11/2023).

Dari kasus tersebut, uang Rp62.560.390.493 berhasil dikembalikan ke negara. Rinciannya, dari berkas dinyatakan lengkap (P21) dari 3 WP senilai Rp7.455.360.283.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (P22) dari 4 WP senilai Rp9.205.051.360 dan penyitaan aset dari 1 WP senilai Rp45.899.978.850.

"Aset bisa berupa keuangan dan non keuangan. Ada yang kita blokir rekening, tanah, bangunan rumah, mobil, kita sita," ucapnya.

Cucu mengimbau agar wajib pajak melaporkan pajaknya dan tertib membayar agar tidak dijerat hukum.

"Kewajiban kita, melaporkan penghasilan setiap tahun. Saat ini, kita menyelaraskan NIK dari NPWP dan KTP," tutupnya. (Son/TN3)

Komentar