SERANG, TitikNOL - Masih banyaknya mobil dinas DPRD Banten yang belum dikembalikan, membuat Sekretaris DPRD Banten, Deni Hermawan bertindak tegas. Ia menyurati sejumlah mantan anggota DPRD dan Satpol PP Banten.
Menurut Deni, pihaknya telah mengirimkan surat pertama untuk para pemegang kendaraan milik Setwan tersebut kemarin. “Tapi, sepertinya tidak ditanggapi. Jadi, saya layangkan surat kedua hari ini," kata Deni, kepada wartawan, Rabu (25/5/2016).
DPRD sendiri akan memberikan tengat waktu hingga Jumat (27/5/2016). Jika surat kedua tetap tidak ditanggapi, maka pihaknya akan kembali melayangkan surat ketiga.
“Surat ketiga nanti berisi peringatan. Bila tetap tidak direspons, maka kami akan menarik paksa mobil-mobil itu. Namun, menurut saya, lebih enak dikembalikan secara baik-baik,” ucapnya.
Seperti diketahui, terdapat lima mobil dinas DPRD Banten yang masih dikuasai mantan anggota dewan dan Satpol PP Banten.
Data dari Setwan Banten, lima mobil dinas yang belum dikembalikan, dua diantarnya masih dikuasai mantan Ketua DPRD Banten, Jayeng Rana. Yakni Toyota Camry dengan nomor polisi (nopol) A 756 dan Honda CRV nopol A 41.
Lalu, ada Toyota Kijang nopol A 61 yang tercatat digunakan mantan anggota DPRD Banten, Firdaus. Toyota Kijang nopol A 62 yang dipinjamkan kepada mantan anggota DPRD, Cep Indra. Serta Kijang Krista nopol A 310 juga belum dikembalikan oleh Satpol PP Banten. (Meghat/red)