SERANG, TitikNOL - Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan nilai MCP (Monitoring Centre for Prevention). Hasilnya, Kota Serang mendapat nilai paling rendah se-Provinsi Banten.
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengaku kaget, Kota Serang mendapat nilai yang paling kecil dibandingkan dengan daerah lainnya. Padahal, standar penilaian yang direkomendasikan KPK sudah biasa dilakukan.
Berdasarkan data yang dimiliki TitikNOL, capaian MCP 2020 Pemerintah Provinsi Banten mendapat 91,76 persen. Sementara nilai tertinggi diraih Pemerintah Kabupaten Lebak dengan nilai 88,82 persen.
Disusul Pemerintah Kota Tangerang 87,98 persen. Pemerintah Kota Tangerang Selatan 87,26 persen. Pemerintah Kabupaten Tangerang 86,29 persen. Pemerintah Kota Cilegon 79,18 persen. Pemerintah Kabupaten Serang 76,84 persen. Pemerintah Kabupaten Pandeglang 75,29 persen dan Pemerintah Kota Serang 69,55 persen.
"Kita paling bawah. Makanya saya kumpulkan. Saya kaget juga. Waduh! Walaupun ada beberapa sektor yang mengalami kenaikan, itu harus kita akuilah. Dari delapan Kab Kota kita paling buncit, dan ini saya kumpulkan sengaja. Jangan sampai karena masalah administrasi nilai kita menjadi turun, bahkan tidak ada nilai," katanya kepada awak media, Selasa (2/3/2021).
Ia mengungkapkan, secara umum penilaian MCP Kota Serang mengalami peningkatan. Dari dari 63 persen menjadi 69,55 persen. Peningkatan nilai terjadi di perencanaan dan penganggaran APBD, dari nilainya 70 persen naik menjadi 76,30 persen.
Pengadaan barang dan jasa dari 42 persen naik menjadi 63,10 persen. Kapubilitas APIP naik dari 48 menjadi 78 persen. Manajemen ASN dari 53 naik menjadi 84 persen. Managemen aset naik dari 64 persen menjadi 71,40 persen.
Sedangkan nilai yang turun di Pelayanan terpadu dari 78 persen ke 61,30 persen dan opini pajak dari 85 persen turun menjadi 51 persen. Hal itu terjadi secara nasional karena ada Covid-19.
"Tahun 2020, hasil dari monitoring Kosugrah KPK Pemkot Serang ada kenaikan persentasi, dari 63 persen menjadi 69,55 persen. Kenaikannya sekitar 6,55 persen. Intinya ada beberapa indikator yang nilainya kecil, ini kita pertanyakan kenapa, apakah ada faktor organisasi, teknis," ungkapnya.
Menurutnya, salah satu faktor Kota Serang mendapat nilai paling kecil karena Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang malas dalam memenuhi rekomendasi penilaian KPK. Sehingga, pihaknya akan memantau ketat segala kegiatan di intansi.
"Kan ini pekerjaan yang bisa kita lakukan sebenarnya, tetapi karena OPDnya malas melakukan atau seperti, saya pantau betul ini," terangnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Serang Komarudin, mengaku akan melakukan monitoring, evaluasi dan mendorong OPD agar lebih aktif melaksanakan yang jadi direkomendasikan KPK.
Berdasarkan telaahnya, kekurangan dalam laporan OPD adalah bukti kegiatan seperti dokumentasi dan berita acara. Sehingga tidak mendapatkan nilai dari KPK.
"Banyak rekomendasinya. Yang paling utama begini, setelah saya pelajari kita sudah melakukan itu sebenarnya. Cuma ada kelemahan dokumentasi. Seperti yang dilakukan BBBJ, dia sudah melakukan jasa konsultasi. Ada kegiatan itu, cuma nggak di didokumentasikan, fotonya nggak ada, berita acara nggak ada. Tapi dari korsupgrah diminta, mana buktinya? Buktinya nggak ada, ya nggak dapat nilai," ujarnya. (Son/TN1)