Kamis, 9 Januari 2025

Nuraeni Dorong Pemkot Serang Buat Regulasi Kota Laik Anak

Wakil ketua DPRD Provinsi Banten Nuraeni memberikan keterangan kepada wartawan di Pendopo Gubernur Provinsi Banten Curug, Kota Serang. (Foto: TitikNOL)
Wakil ketua DPRD Provinsi Banten Nuraeni memberikan keterangan kepada wartawan di Pendopo Gubernur Provinsi Banten Curug, Kota Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Wakil ketua DPRD Provinsi Banten Nuraeni, mendorong Pemerintah Kota Serang dapat membuat regulasi Melalui Peraturan Daerah (Perda), soal Kota laik anak. Hal itu menurut Nuraeni diperlukan, mengingat di Provinsi Banten baru ada dua Kabupaten dan Kota yang sudah membuat aturan Kota Laik anak yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Tentu, kata Nuraeni yang juga bakal calon Wali Kota Serang itu, Kota Serang selaku Ibu kota Provinsi Banten harus menjadi sebuah Kota percontohan bagi Kota dan Kabupaten yang lain, apalagi dalam hal pelayanan publik melalui program dan kebijakan yang dibuat.

"Jadi memang program yang responsif terhadap perempuan dan anak ini harus direncanakan dari awal. Ke depan, Kota Serang diharapkan bisa menyusul daerah yang lain yang sudah membuat program kota laik anak," kata Nuraeni, di acara peringatan hari anak nasional di Pendopo Gubernur Provinsi Banten Curug, Kota Serang, Rabu (23/8/2017) kemarin.

Pelaksanaan Kota laik anak kata Nuraeni, tentunya mampu mendorong kenyamanan dan keramahan anak dengan menyediakan sarana bermain yang ramah bagi anak dan yang lainnya demi menopang masa depan anak-anak Kota Serang yang cerah masa depannya.

"Makanya, pertama harus didorong regulasinya, kedua bagaimana ketersediaan sarana dan prasarana publik, sarana ruang bermain anak, ruang tunggu anak, mode transportasi anak. Kota Serang ke depan harus didorong dan dikawal mungkin melalui Provinsi Banten terlebih dahulu Khususnya Kota Serang," katanya.

Sejauh ini lanjut Nuraeni, Kota Serang baru memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan anak. Padahal seharusnya, untuk melengkapi perda tersebut harus ada pula sebuah regulasi dan aturan serta pembangunan sarana dan prasarana Sebuah Kota yang mampu membuat kenyamanan untuk anak-anak, tentu melalui regulasi Kota laik anak.

"Tidak hanya sifatnya perlindungan saja, kan perda perlindungannya sudah ada, tinggal bagaimana perda tentang Kota laik anak itu sendiri disediakan sekaligus sarana prasarananya," katanya.

Hal tersebut sudah menjadi hal yang wajib dan penting dilaksanakan, karena sudah menyangkut masa depan anak.

"Mau tidak mau ini kebutuhan dan tuntutan dari anak," tukasnya. (Gat/red)

Komentar