Selasa, 21 Januari 2025

Pemprov Banten Tangani Persoalan Pagar Laut Hati-Hati dan Seadil Mungkin

Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nana Supiana. (Foto: TitikNOL)
Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nana Supiana. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengaku tengah berusaha melakukan langkah konsolidasi dengan aspek kehati-hatian dalam menyikapi persoalan pagar laut di wilayah utara Tangerang gunan memastikan semua pihak mendapat keadilan.

Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan saat ini melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dirinya tengah menguji kebenaran informasi kebenaran adanya sertifikat Hak guna bangunan (HGB) maupun sertifikat hak milik (SHM) pada pagar tersebut.

“Itu yang baru kita uji dulu, kita uji kebenarannya informasinya. Khususnya yang primer tentang HGB dan SHM ini yang mana yang masuk, tentang luas wilayahnya juga,” kata Nana, Senin (20/01/2025).

Dia pribadi belum melakukan kroscek langsung pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten. Sebab pemprov mengedepankan unsur kehati-hatian dalam menanggapi pencabutan pagar laut Tangerang, sambil menunggu arahan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Tentu ya, kerja-kerja ini harus kita pastikan juga, tidak ada pelanggaran juga. pemprov tidak mau melanggar aturan. Baik itu yang menyangkut perdatanya, pidananya, kita tunggu,” ujar dia.

Saat ini, lanjut Nana, melalui DKP Banten pihaknya mengkonsolidasikan semua fungsi-fungsi tugas, guna memastikan semua pihak mendapat keadilan.

“Tidak ada yang dizalimi, tidak ada yang merasa diabaikan, karena pemerintah dan negara hadir untuk semua, berdiri di semua. Tentu berpatokan pada aturan perundangan-undangan, itu kuncinya,” ujar Nana.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," kata Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.

"Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron.

Kemudian, Nusron juga menyebutkan terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.

Ia membenarkan berita-berita yang muncul di media massa maupun informasi di sosial media tentang adanya sertifikat tersebut, setelah pihaknya melakukan pengecekan. Lokasinya sesuai dengan aplikasi www.bhumi.atrbpn.go.id.

Komentar