LEBAK, TitikNOL – Pihak penyidik Polres Lebak terus mendalami sistem keselamatan tenaga kerja atau Standar Operasional Pekerja (SOP), yang diterapkan PT Daelim, selaku pihak yang mengerjakan pembangunan Bendung Karian. Hal itu menyusul tewasnya salah seorang pekerja di lokasi proyek belum lama ini.
“Saat ini kita sedang dalami pemeriksaan terhadap saksi-saksi di bagian keselamatan (safety) mengenai SOP yang diterapkan di lokasi proyek tempat korban bekerja,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lebak, Zamrul Aini kepada wartawan, Minggu (2/4/2017).
Menurut Zamrul, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah rekan kerja korban. Untuk mengungkap penyebab tewasnya korban, penyidik juga akan memanggil pihak manajemen perusahaan.
“Saksi-saksi di lokasi kejadian sudah kita periksa secara marathon, termasuk pihak perusahaan juga akan kita panggil,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak perusahaan PT Daelim membantah jika Akim (20) adalah karyawannya. Perusahaan asal Korea Selatan itu mengaku, jika Akim bekerja di PT Arkato, selaku sub kontraktor pembangunan Bendung Karian.
Baca juga : Proyek Bendung Karian Telan Korban, Seorang Pekerja Tewas di Lokasi
Namun saat dikonfirmasi ke PT Arkato, melalui perwakilannya Jaenuri, justru PT Daelim lah yang harus bertanggungjawab dalam peristiwa tersebut. Sebab katanya, PT Arkato hanya membantu selaku sub kontraktor. Namun, dirinya mengaku tidak mempersoalkannya.
"Nggak masalah, kita tetap ikut alur hukum saja," ujarnya.
Sekedar diketahui, seorang pekerja di lokasi proyek Waduk Karian bernama Akim (20), tewas setelah terjepit besi sliding form. Atas kejadian tersebut, kasusnya kini tengah ditangani pihak penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak. (Gun/red)