CILEGON, TitikNOL - Komisi II DPRD Kota Cilegon menggelar mediasi bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), PT. CJ Korea Express dan DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP), terkait adanya pelarangan karyawan membentuk serikat pekerja oleh perusahaan asal Korea tersebut. Senin (11/1/2016).
Ketua DPC FSP KEP Kota Cilegon Rudi Sahrudin mengungkapkan, bahwa manajemen melarang, bahkan mengintimidasi para karyawannya yang membentuk FSP KEP Pengurus Unit Kerja ( PUK) di PT.CJ Korea Express tersebut.
"Pembentukan serikat itu sudah jelas diatur dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2000 dan Konvensi ILO nomor 87 dan nomor 98 ,dan Pasal 28 UUD 1945 tentang hak berserikat dan berkumpul. Lalu kenapa PT.CJ Korea Express tidak boleh karyawannya berserikat ? Ini pelanggaran,bahkan bisa pidana," Tegas Rudi.
Menanggapi tudingan itu , HRD PT.CJ Korea Express, Rouli Simanjuntak menegaskan, pihaknya tidak melarang dengan terbentuknya serikat ,tapi pihak menyanyangkan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada manajemen jika membentuk serikat di perusahaan. "Kita tidak melarang adanya serikat, apalagi melakukan intimidasi. Tidak benar itu ," Kilahnya kepada awak media, Senin ( 10/1/2016).
"Perlu diketahui, kami ( PT.CJ Korea express )sudah memberikan semua hak-hak karyawan. Justru gaji karyawan kami sudah melebihi UMK Kota Cilegon, yakni paling rendah gajinya karyawan Rp. 3,6 Juta," sambungnya
Menanggapi perasalahan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik meminta kepada kedua belah pihak, dalam hal ini PT.CJ Korea Express dan FSP KEP harus segera menyelesaikan permasalan tersebut.
"Pada intinya perusahaan Korea harus mengikuti aturan di Indonesia tentang berserikat.Kan di perusahaan korea itu ada orang Indonesia juga, seharusnya mereka memberikan masukan dong kepada manajemen terkait tentang serikat itu," Imbuh Hasbi. (Ar/red)