Minggu, 6 April 2025

Bubarkan Serikat Pekerja, PT Saba Pratama Didemo Karyawannya

Puluhan buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di PT Saba Pratama. (Foto: TitikNOL)
Puluhan buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di PT Saba Pratama. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Puluhan karyawan PT Saba Pratama yang tergabung dalam Serikat Pekerja Saba Pratama (SPSP) dan Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon (FSPBC), menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT Saba Pratama yang berlokasi di Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Jumat (15/12/2017).

Dalam aksinya mereka menuding, PT Saba Pratama telah melakukan pemberangusan hak berorganisasi atau berserikat kepada karyawannya, dengan alasan mengganggu kondusifitas.

Padahal kata pendemo, dalam Undang Undang itu sudah jelas bahwa berserikat dilindungi.

"Kedatangan kami meminta kejelasan terkait pembubaran SPSP oleh PT Saba Pratama. Tindaklajutnya seperti apa. Persoalan ini juga sudah kita laporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, tapi hanya mendapatkan jawab secara lisan, padahal kita meminta jawaban secara tertulis, " kata Ketua SPSP Rangga Perdana Ermaya kepada wartawan, Jumat (15/12/2017).

Selain terkait pembubaran serikat, para demonstran juga menuding PT Saba Pratama masih membayar upah murah karyawannya.

"Upah murah itu dalam arti di bawah UMK, ini yang saya tidak mau. Karena dalam Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jelas apabila perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK akan mendapatkan sanksi bahkan pidana," jelas Ketua FSPBC Kota Cilegon, Safrudin di tempat yang sama.

Sementara itu, Advisor PT Saba Pratama Ma'ruf Muhtadi, membantah semua tudingan buruh bahwa perusahaannya membubarkan serikat pekerja dan membayar upah di bawah UMK.

"Tidak ada membubarkan serikat pekerja, ini hanya miskomunikasi saja. Terus terkait dengan upah, mana mungkin PT Saba Pratama membayar upah karyawannya di bawah UMK," elaknya. (Ardi/red).

Komentar
Tag Terkait
Berita Terkait