TANGSEL, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tangerang Selatan (Tangsel), memberikan batasan dana kampanye bagi peserta calon kepala daerah di Pilkada Tangsel 2020, Minggu (27/9/3020).
Dana kampanye tersebut dibatasi tidak lebih dari Rp32 milliar. Andai saja dana kampanye yang dipergunakan masing-masing peserta calon Pilkada Tangsel melebihi angka Rp32 milliar, sisanya akan dikembalikan oleh negara.
Pokja Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Tangsel, M Taufik MZ kepada awak media menyampaikan, pihaknya telah memberikan kesepakatan dana kampanye untuk tiga pasangan calon Pilkada Tangsel.
"Maka kita sepakati ketiga pasangan calon untuk maksimal dana kampanye Rp32 miliar. Tidak boleh lebih. Jadi kalau misalkan lebih misalnya sampai angka Rp33 miliar yang Rp1 miliar akan dikembalikan oleh negara," terang M Taufik MZ.
Taufik menjelaskan, ketiga pasangan calon telah menyerahkan seluruh Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Bahkan, kata Taufik, pasangan calon telah membuka rekening khusus dana kampanye.
Ketiga paslon yang telah menyerahkan LADK diantaranya paslon nomor urut 1 Muhamad-Saraswati sebesar Rp1 juta, Paslon nomor urut 2 Siti Nur Azizah-Ruhamaben sebesar Rp1 juta dan Paslon nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan sebesar Rp526 ribu.
"Semuanya sudah menyerahkan ya. Pasangan Muhamad 1 juta, Azizah 1 juta pasangan Benyamin Rp 526 ribu," jelasnya.
Dengan demikian, Taufik menegaskan, setelah proses LADK dilakukan oleh masing-masing calon, lantas ketiga calon tersebut akan menjalani proses berikutnya.
Proses selanjutnya itu antara lain, adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Akhir Dana Kampanye.
Laporan dana kampanye nantinya akan diserahkan kepada lembaga pemeriksa keuangan yang sudah ditunjuk guna melakukan audit dalam memeriksa terhadap kebenaran penyumbang yang diatur dalam peraturan KPU. (Don/TN1).