SERANG, TitikNOL – Politisi dari partai Golkar Fitron Nur Ikhsan, ungkap keborokan prilaku salah satu kepala dinas (Kadis) di lingkungan Pemprov Banten yang suka menggorok atau memotong anggaran program kegiatan.
Menurutnya, kelakuan tercela eselon II itu diketahui setelah ada yang laporan kepadanya. Namun, pihaknya tidak ingin menyebutkan nama dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu.
“Untuk anggaran tertentu. Kecil sih, tapi terus-terusan ya. Anggarannya kecil, tapi frekuensinya banyak, kalau dikumpulin bisa milyaran juga potongannya. Jadi si kepala OPD ini, misalkan ditransfer ke ente (nunjuk ke wartawan), tapi nanti dipotong, potongannya lumayan gede,†katanya saat ditemui di ruang Fraksi Golkar, Selasa (22/12/2020).
Sekretaris Komisi V DPRD Banten itu mengatakan, pengungkapannya itu bertujuan untuk mengingatkan kepada dinas tersebut. Mengingat, ada potensi prilaku serupa pada program di tahun 2021.
“Ini hanya mengingatkan bersangkutan. Yang saya sindir adalah salah satu OPD yang besar. Tindakan saya ini, saya punya harapan tindakan seperti ini tidak dilanjutkan di 2021 oleh yang bersangkutan. Karena potensinya ada, saya lihat di DPA 2021 program yang dianggarkan seperti di 2020 itu potensinya bisa dilakukan sama. Pernyataan saya seperti bentuk ultimatum saja, pengawasan dari DPRD,†ungkapnya.
Ia menerangkan, prilaku tidak terpuji dari salah satu pimpinan intansi itu secara terang benderang. Terlebih, dari mulai staf hingga Kabidnya tahu dengan kelakuannya. Namun, tidak ada yang berani membuka ke publik lantaran mendapatkan tekanan psikologis.
“Sebenarnya ini terang benderang, dari staf sampai Kabid tahu, tapi karena ada penekanan psikologisnya. Butuh keberanian untuk membuka persoalan ini. Tadinya saya mikir-mikir, tapi karena ada orang lemah yang menjadi korban, maka saya membukanya hati-hati. Kalau tidak diingatkan punya potensi dilakukan di 2021. Kalau tugas penegakan hukum bukan di saya, tugas saya dari pengawasan,†terangnya.
Dijelaskan Fitron, pembuktian secara administrasi sangat sulit. Sebab, pemotongan duit itu setelah pegawainya menerima uang program yang telah ditransfer.
“Misalkan di satu kegiatan, satu staf terima Rp375 ribu, Rp300 ribu diambil dia (kepala OPD), Rp75 ribu kasih ke stafnya. Yang dapat Rp125 ribu, Rp50 ribu buat dia, sisanya dipotong. Kalau satu kegiatan melibatkan 50 orang, satu orang Rp1 juta, Rp50 juta,†jelasnya. (Son/TN1)