Jum`at, 4 April 2025

Inspektorat Masih Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah PKB Banten

Ilustrasi. (Dok: Papukita)
Ilustrasi. (Dok: Papukita)

SERANG, TitikNOL - Kepala Inspektorat Provinsi Banten E. Kusmayadi, mengaku masih melakukan pendalaman terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2019 oleh DPW PKB Banten.

Ada dua tahap bantuan keuangan yang diberikan Pemprov Banten melalui Badan Kesbangpol Provinsi Banten. Tahap satu sebesar Rp312.709.600 dan tahap II sebesar Rp178.608.000. Sehingga, total keseluruhan sebesar Rp491.317.600.

Dari data yang di laporkan ke Kejati Banten, bantuan keuangan pada PKB Banten tahap satu dan dua diduga terindikasi penyelewengan dalam penggunaannya, karena diduga didukung adanya pemalsuan beberapa tanda tangan.

Dari bantuan keuangan tahap satu, anggaran itu diguankan untuk daftar penerima uang saku peserta dalam penguatan struktur saksi Pileg tahun 2019 yang dilaksanakan pada 1 Februari 2019, yang bertempat di aula DPW PKB Banten di jalan Ki Ajurum nomor 6, Cipocok Jaya, Serang, diindikasikan dipalsukan.

Baca juga: PKB Banten Bungkam Soal Bantuan Hibah Rp491 juta yang Dilaporkan ke Kejati

Kemudian, daftar penerima uang saku peserta tata cara pengesian E Feeling untuk Caleg terpilih dan Rakor evaluasi pemetaan saksi yang dilaksanakan pada 23 Maret 2019, yang bertempat di aula DPW PKB Banten.

Selanjutnya, daftar penerima uang saku peserta bimbingan teknis peningkatan kapasitas Legislatif (DPRD) dari PKB se-Banten yang dilaksanakan pada 6 sampai 7 Juli 2019, yang bertempat di Wisma Kemenaker, Ciloto Cianjur diindikasikan dipalsukan.

Untuk bantuan keuangan tahap dua, bantuan itu digunakan untuk daftar penerima uang saku peserta pada kegiatan Focus Group Disscussion (FGD) penguatan fungsi budgeting anggota DPRD PKB se-Banten, yang dilaksanakan pada 28 September 2019 bertempat di aula DPW PKB Banten.

Serta untuk daftar penerima uang saku peserta pada kegiatan rapat kerja, koordinasi dan konsolidasi DPW, DPC, Caleg PKB 2019 dan anggota Legislatif PKB pasca Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada 25 Desember 2019 bertempat di aula DPW PKB Banten.

"Tahu dari mana? Tahu saja. Dari Kejati tahunya? Oh sedang proses. Ya sama yang dilaporkan. Intinya kita akan melakukan pendalaman pemeriksaan apa yang sudah dilaporkan atau yang dimintakan dari Kejaksaan kepada APIP. Sama saja nilainya, itu yang akan kami lakukan pemeriksaan," katanya saat ditemui di Setda Banten, Rabu (6/1/2020).

Baca juga: Tanggapi Kelakuan ‘Anak Buahnya’ yang Sunat Duit Program, WH: Biarkan Isu Itu Berkembang

Ia menyebutkan, sejauh ini Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) belum menemukan adanya pemalsuan tanda tangan. Mengingat, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Terlebih, masih ada waktu 15 hari lagi untuk melakukan pendalaman laporan.

"Oh, kita belum menemukan itu (penyalahgunaan tanda tangan). Belum sampai ke sana, intinya sedang proses saja. Sudah dilimpahkan ke kita, kepada APIP. Tapi nilai dan seluruh data sama saja dengan Kejati. Ya kami perkirakan 15 hari (selesai pemeriksaan)," terangnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Sihaan Herbon menuturkan, terkait laporan adanya penyalahgunaan dana hibah PKB Banten masih menunggu laporan pendalaman dari APIP.

"Hibah PKB masih kita serahkan ke APIP. Karena dana hibah berasal dari provinsi. Sudah masuk ke Kejati, tapi masih kita minta pendalaman di APIP," tuturnya. (Son/TN1)

Komentar