SERANG, TitikNOL – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, angkat bicara terkait adanya dugaan pemotongan anggaran program kegiatan, yang dilakukan oleh salah satu kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten.
Orang nomor dua di Banten itu mengatakan, pemecatan pasti diberikan kepada kepala OPD atau ASN yang terbukti melanggar hukum. Menurutnya, jangankan persoalan merugikan keuangan negara, masalah tuntutan dari keluarga yang sifatnya pribadi dapat dilakukan pemecatan.
“Ya kalau ketahuan melanggar hukum pasti bisa (dipecat). Sekarang mah ASN punya istri muda, istri mudanya lapor, pecat, undang-undangnya. Sekarang mah begitu, misalkan nuntut, masuk ke BKD, penurunan pangkat, dipecat,” katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Politisi Golkar Ungkap Kelakuan Kepala OPD di Pemprov Banten yang Sunat Uang Program
Ia menegaskan, perilaku jagal terhadap anggaran kegiatan itu menyalahi aturan dan hukum. Mengingat, seorang abdi negara tidak boleh melakukan pemotongan sepeserpun terhadap program intansi yang menggunakan keuangan negara.
“Makanya harus duduk dulu masalahnya, konfirmasi dulu. Dinas apa, seperti apa, faktanya apa, buktinya apa, nanti saya lihat. Ya nggak bolehlah jagal anggaran gimana sih. Udah salah itu. Pasti ada sanksi. Jangankan sanksi, kan itu dampaknya ke hukum ya, apalagi ada kerugian negara,” tegasnya.
Ia mengaku akan berkoordinasi dengan anggota Fraksi Golkar yakni Fitron Nur Ikhsan, untuk mengetahui kejelasan disertai bukti-bukti yang riil. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi kejadian yang serupa di lingkungan Pemprov Banten.
“Pak Fitron belum ada koordinasi. Nanti saya panggil Fitron-nya dulu. Kan ada refresentasinya kalau Golkar ada saya, harusnya lapor dulu, seperti apa, buktinya apa, faktanya apa, kan bisa dilihat. Nanti koordinasi dulu, takut salah,” ungkapnya. (Son/TN1)