Sabtu, 28 Desember 2024

Raih Opini WDP dari BPK, DPRD Banten Apresiasi Kinerja Pemprov

Ilustrasi. (Dok: riaunews)
Ilustrasi. (Dok: riaunews)

SERANG, TitikNOL – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Banten atas diraihnya penilaian opini wajar dengan pengecualian (WDP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2015.

Penilaian opini WDP tersebut disampaikan Anggota Komisi V Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Moermahadi Soerja Djanegara pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2015 kepada DPRD di KP3B, Curug Kota Serang, Senin (30/5/2016).

Dalam sambutannya, Moermahadi mengatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas LKPD. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

"Pada LKPD Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2014 yang lalu, BPK memberikan opini tidak memberikan pendapat. Temuan yang diungkapkan dalam opini BPK atas LKPD itu telah ditindaklanjuti dengan mencatat transaksi dalam laporan keuangannya dan diinformasikan peristiwa kejadiannya secara cukup memadai," kata Moermahadi.

Opini BPK atas hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2015 menunjukan peningkatan dari opini atas LPKD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2014, BPK memberikan opini WDP untuk LKPD tahun Anggaran 2015. BPK menilai laporan keuangan tersebut, selain untuk hal yang dikecualikan dalam opini BPK dan dampak-dampaknya, telah memenuhi kriteria kesuaian dengan standar audit pemerintahan (SAP), efektivitas pengendalian intern, kepatuhan terhadap perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.  "Opini laporan keuangan yang diberikan BPK juga mempertimbangkan materialitas penyajian akun, antar komponen laporan keuangan dan keseluruhan informasi laporan keuangan," ujarnya.

Menurut Moermahadi, hal yang dikecualikan dalam opini BPK terhadap LKPD Pemerintah Provinsi Banten terdiri dari, belanja barang dan jasa tahun anggaran 2015, diantaranya anggaran belanja uang saku non PNS yang digunakan untuk belanja pengawai honorarium, realisasi belanja barang dan jasa pada Satpol PP yang pembayarannya dengan uang persediaan dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan pengeluaran uang yang sesungguhnya, realisasi belanja promosi dan publikasi terdapat kelebihan pembayaran yang telah diungkapkan dalam laporan BPK Nomor 63/LHP/XVIII.SRG/12/2015 tanggal 29 Desember 2015 atas pemeriksaan belanja daerah tahun anggaran 2015 pada Pemerintah Provinsi Banten; aset peralatan dan mesin, diantaranya terdapat kendaraan bermotor dinas yang dikuasai pihak ketiga dan yang tidak dapat ditelusuri, BPK tidak memungkinkan menerapkan prosedur pemeriksaan karena ketidakcukupan catatan akutansi; akumulasi penyusutan aset tetap per 31 Desember 2015, diantaranya terdapat nilai penyusutan untuk aset gedung dan bangunan serta jalan, irigasi dan jaringan belum diyakini kewajaran, dokumentasi dan catatan yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk menerapkan prosedur pemeriksaan yang memadai.

Untuk itu, lanjutnya, secara khusus pengelolaan yang harus diperbaiki meliputi, penganggaran belanja barang digunakan sesuai dengan peruntukan dan ketentuan, dan menjaga lingkungan pengendalian yang sehat sehingga tercipta SDM yang berintegritas tinggi di semua lini; mengelola aset kendaraan sesuai ketentuan dan mengamankan dari resiko hilang; dan memberikan perhatian terhadap pengelolaan aset tetap, pencatatan yang benar serta pengarsipan secara memadai. "BPK mengapresiasi pengelolaan aset dan keuangan yang telah ditunjukan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Ini tentunya menjadi momentum untuk tetap terus melanjutkan peningkatan SDM, sistem penganggaran, sistem pengelolaan aset dan sistem akutansinya," sarannya.

Ditambahkan Moermahadi, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mewajibkan setiap pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK. Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi BPK disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima. "Pejabat yang tidak menindaklanjuti dapat dikenakan sanksi, ini guna mewujudkan goog governance dan clean government di Indonesia, khususnya wilayah Provinsi Banten," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah menyambut baik dan mengaku akan mengawasi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten melalui Komisi-Komisi di DPRD. "Dengan diraihnya opini WDP, kami memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Banten karena pengelolaan keuangan lebih baik dari tahun sebelumnya," ucapnya. (Adv)

Komentar