SERANG, TitikNOL - Pihak Astra Tol Tangerang - Merak, resmi membuka gerbang tol simpang susun Cikande dan masuk dalam bagian Tangerang-Merak.
Pembukaan gerbang tol baru ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum Dan Rakyat (PUPR) Nomor 310 / KPTS / M / 2018.
PT Marga Mandalasakti dengan brand Astra Tol ini pun akan mulai mengoperasikan Simpang Susun Cikande pukul 00.00 WIB pada 3 Mei 2018, dengan tarif tol yang diberlakukan Sesuai Kepmen PUPR Nomor 311 / KPTS / M / 2018.
Pembangunan Proyek Pembukaan Simpang Susun Cikande yang dilaksanakan sejak bulan April 2014 lalu, diprakarsai oleh Pemerintah Kabupaten Serang, yang didanai pemerintah provinsi Banten dan para pengusaha.
Direktur PT Marga Mandalasakti Kris Ade Sudiyono mengatakan, Gerbang Tol Cikande memiliki panjang 1,3 kilometer.
Dia berharap, keberadaan gerbang tol baru itu menjadi jalan alternatif bagi pengguna jalan dan memperlancar arus lalu lintas wilayah seperti Balaraja, Ciujung dan Serang.
"Ini nanti arus mudik sudah díoperasikan, bisa juga menjadi jalur alternatif untuk mengurai kemacetan," kata Kris ditemui dalam peresmian.
Kris menjelaskan, nantinya akan dibuka delapan loket non tunai, dimana lima loket keluar dan tiga loket masuk tol.
"Tentu ini diharapkan dengan adanya Simpang Susun Cikande pergerakan industri di sekitar Cikande dan Serang dapat lebih mudah dan mampu mendorong percepatan investasi di berbagai wilayah provinsi Banten," jelasnya.
Pantauan di lokasi, peresmian dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dan Bupati Serang Ratu Tatu Casanah. Persemian pun dilakukan dengan gunting pita dan pembayaran pertama di loket tol Cikande.
Sementara itu, Wagub Banten Andika Hazrumy menjelaskan sumber anggaran berasal dari pemerintah provinsi Banten bersama Pemerintah Kabupaten Serang serta para pengusaha di Serang Timur.
"Ini bentuknya bantuan keuangan, untuk pembangunan simpang susun Cikande ini bersama juga dengan Pemkab Serang," singkatnya.
Perlu diketahui, Pembangunan gerbang tol Cikande ini menelan anggaran Rp195 miliar dari anggaran pemerintah Provinsi Banten 50 persen, Pemerintah Kabupaten Serang 25 persen dan para pengusaha 25 persen. (Gat/TN1)