SERANG, TitikNOL – Beralihnya saham Bank Banten dari PT Banten Global Development (BGD) ke Pemprov Banten tidak jadi persoalan. Hal tersebut di tegaskan Dirut PT BGD Sudibyo.
Kata dia, hal tersebut menjadi kewenangan Pemprov sebagai pemegang saham 100 persen PT BGD selaku badan usaha milik daerah (BUMD).
"Ya prinsipnya kita mengikuti saja, kan yang punya pemerintah. Kita enggak ada apa-apa. Itu terserah pemerintah,” ujar Sudibyo, kepada wartawan, Selasa malam (14/3/2017).
Menurutnya, Pemprov atau BGD yang menjadi pemegang saham Bank Banten itu tidak ada perbedaan, termasuk soal pembagian laba (dividen).
“Wah, enggak ada (hubungannya peralihan saham) terkait dividen itu. Kalaupun itu masih dipegang BGD kita akan teruskan ke pemprov, bukan berarti yang nerima BGD lalu dimakan BGD. Itu kan pendapatan pemprov. Kan BGD ini 100 persen dimiliki pemprov. Lagipula, sekarang pun kami belum pernah ada pembagian dividen, wong ini beli banknya saja belum selesai, kan seharusnya 68 persen. Tapi, kalau ditengah jalan berubah pikiran ya kita mengikuti saja, kita kan melaksanakan saja,” tuturnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, BGD sendiri dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap naskah akademik yang nantinya akan dijadikan dasar untuk pembentukan perda PT Bank Banten.
“Kami diajak diskusi, saya kasih masukan. Ada beberapa hal memang, seperti disebutkan (Bank Banten) perlu ada Pra RUPS. Nah, sebenarnya itu kalau di perusahaan terbuka tidak ada, Pra RUPS itu hanya berbicara pemegang saham minoritas. Sedangkan di perusahaan terbuka tidak bisa seperti itu, semua pemegang saham diperlakukan sama. Saya sudah beri masukan,” ujarnya. (Kuk/Rif)