SERANG, TitikNOL – Adanya usulan DPRD Banten agar penyertaan modal kepada PT Banten Global Development (BGD) untuk pembelian saham Bank Banten dihentikan sementara karena sudah menjadi pemegang saham mayoritas dan pengendali, langsung ditanggapi oleh Sekda Banten Ranta Soeharta. Kata dia, hal tersebut tidak mungkin terjadi.
"Ya, pembahasan kan belum selesai di waktu yang mepet ini. Saya kira tidak mungkin lah (kalau penyertaan modal dicut off). Karena itu kan amanat Perda dan harus dilakukan," kata Ranta, ditemui di Pendopo Gubernur, KP3B, Kota Serang, Kamis (24/11/2016).
Ia mengatakan, BGD sudah dipanggil badan anggaran (banggar) DPRD untuk mengetahui berapa kebutuhan anggaran termasuk untuk penyertaan modal ke Bank Banten.
"Paling tidak kita ini sudah menjalankan Perda nomor 5 tahun 2013. Besar kecilnya (anggaran yang didapat BGD) masih dibahas," tukasnya.
Baca juga: Penyertaan Modal Bakal 'Dicut Of', Ini Respon Dirut Bank Banten
Soal Perda PT Bank Banten, menurut Sekda hal tersebut membutuhkan proses. Ia sempat menyebut bahwa Pemprov bisa menjadi pemegang saham langsung Bank Banten (tanpa melalui BGD) bergantung pada pertimbangan OJK.
"Nanti, kalau sehat kembali secara keuangan, itu dianjurkan langsung ke provinsi. Jadi ada itung-itungan OJK, ya 2017 bisa saja," imbuhnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat ini Bank Banten juga akan ditetapkan sebagai bank persepsi. Dengan demikian, Bank Banten dapat mengelola keuangan daerah.
"Kemarin saya di telepon OJK, sudah mengeluarkan bank persepsi. Tahun depan full kas daerah dibolehkan di Bank Banten," ungkapnya. (Kuk/Rif)