SERANG, TitikNOL - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, kesulitan mencabut izin tambang tiga perusahaan yang masa berlaku izinnya sudah kedaluarsa.
Hal tersebut karena, semula yang mengeluarkan izin tambang perusahaan tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Lebak.
Menurut Kepala DPMPTSP Banten Wahyu Wardhana, soal pertambangan memang sudah menjadi kewenangan provinsi sesuai UU No. 23/2014. Namun, kata dia, belum ada mekanisme terkait pencabutan izin tersebut.
"Balum ada sampai sekarang. Itu memang kewenangan provinsi, tetapi mekanismenya belum diatur. Gimana caranya mau nyabut, kita pelajari dulu," tukasnya, kepada wartawan, Senin (7/8/2017) kemarin.
Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu perihal teknis pencabutan izin tambang tersebut.
"Belum pernah ada aturan mengenai pencabutan. Jadi harus dipelajari dulu. Kan dulunya SK bupati, bagaimana caranya, rekomendasi siapa kan?," ungkapnya.
Baca Juga: Soal Evaluasi Izin Tambang, DPRD: Pemprov Harus Optimal
Pihaknya juga akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan.
"Semuanya kan kewenangan gubernur. Yang jelas koordinasi dulu, kita enggak mau melaksanakan kalau menabrak aturan," imbuhnya.
Sementara, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Eko Palmadi mengatakan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi pencabutan ke DPMPTSP.
"Kami sudah berikan rekomendasi pencabutan ke DPMPTSP. Nanti tinggal tindaklanjutnya dari PTSP. Yang mencabut itu PTSP. Unit yang bisa mengeluarkan izin, berarti harus bisa juga mencabut izin," ujar Eko.
Diketahui, ada 4 perusahaan tambang yang dihentikan aktivitasnya karena pelanggaran. Tiga perusahaan habis masa berlaku izinnya, sedangkan satu perusahaan tidak terdaftar alias ilegal.
Ini merupakan hasil evaluasi ESDM bersama Korsupgah KPK di mana terdapat 44 dari 224 perusahaan tambang di Banten yang perlu dievaluasi. (Kuk/red)