KOTA SERANG, TitikNOL - Gagalnya proses seleksi terbuka (Selter) atau open bidding untuk menjaring tiga nama calon kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten oleh panitia seleksi (Pansel), membuat pucuk pimpinan di Dindikbud diisi Pelaksana Tugas (Plt).
Ironisnya, jabatan strategis di pucuk pimpinan organisasi yang membidangi dunia Pendidikan dan Kebudayaan tersebut tidak hanya kepala dinas yang dijabat oleh Plt, namun sekretarisnya pun dijabat oleh Plt.
Di sisi lain, kedua Plt saat ini harus membagi tugas dengan jabatan definitif di OPD lain, sehingga membuat pelaksanaan program di Dindikbud Banten tidak berjalan maksimal.
Posisi jabatan Plt Kepala Dindikbud dan sekretarisnya pun bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019 yang mengatur batas tugas paling lama jabatan Plt, yakni selama tiga bulan dan dapat diperpanjang sekali lagi selama tiga bulan.
Namun hal itu malah diabaikan oleh Gubernur selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), karena dua jabatan itu masih diisi oleh Plt lama yang masa tugasnya sudah melewati batas yang sudah ditentukan dalam aturan BKN.
Di tengah ketidakpastian pengelolaan Dindikbud tersebut, kini beredar tiga nama yang akan mengisi jabatan di Dindikbud melalui jalur mutasi yakni Tabrani (Kepala Dinas Koperasi dan UKM), M Yusuf (Plt Kadis Dindikbud) dan Komarudin (Kepala BKD).
Beredarnya tiga nama yang digadang-gadang akan mengisi posisi JPT Pratama di Dindikbud Banten tersebut mendapat tanggapan dari pengamat Pendidikan Banten, Moch Ojat Sudarjat.
”Sebagaimana yang pernah saya sampaikan sebelumnya, calon kepala dinas Pendidikan itu adalah orang yang harusnya bisa menjadi contoh dan bersih dari unsur KKN,” terang Ojat, Kamis (27/8/2020).
Menurut Ojat, tidak hanya di Dindikbud, namun di seluruh OPD yang ada di Pemprov Banten untuk unsur pimpinan jangan sampai ada yang diduga terlibat atau terserat kasus korupsi yang nantinya akan menimbulkan reaksi di tengah masyarakat.
”Jangan sampai terulang lagi, setelah diumumkan hasil open bidding dan nama tersebut mendapatkan skor tertinggi namun gagal dilantik oleh Gubernur, karena namanya terserat kasus korupsi di Pandeglang meski yang bersangkutan tidak pernah menjadi tersangka,” cetus Ojat.
Kemudian kata Ojat, calon kepala Dindikbud Banten harus bisa menjalankan visi dan misi kepala daerah dalam bidang Pendidikan yang menjadi program prioritas yang dituangkaan dalam aturan, baik itu Pergub atau yang lainnya.
”Jangan pimpinan bilang A tapi implementasi di lapangan berbeda, seperti penggunaan dana Bosda yang saat ini menyimpang dari Pergub,” ungkapnya.
Sementara akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Ikhsan Ahmad mengatakan, konsep yang baik untuk mengelola dunia Pendidikan di Banten adalah bagaimana menciptakan pendidikan yang berkualitas tetapi dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.
“Bukan berkualitas tetapi mahal (kapitalisme pendidikan). Tidak mendudukkan kepala OPD (Organisisi Perangkat Daerah-red) Pendidikan yang berbau kolutif dan koruptif, karena nantinya akan merusak pondasi sistem pendidikan secara perlahan dan pasti, termasuk tidak tunduk kepada intervensi kekuasaan atas dunia pendidikan,” ungkap Ikhsan.
Menurut Ikhsan, kelemahan pendidikan di Banten selama ini adalah menjadikan dunia pendidikan dan anak anak miskin usia sekolah sebagai jargon dan janji politik yang seringkali tidak implementatif.
”Masih banyaknya perilaku dan jiwa maling yang ingin tampil dalam dunia pendidikan di Banten, rendahnya indikator inovasi, mentalitas pendidik (dominannya mentalitas birokrat yang kaku), kurangnya tenaga perencana pendidikan yang paham tentang anak, pendidikan, kebudayaan dan peradaban, bukan hanya perencana teknis yang berkaitan dengan anggaran dan teknis, semua kalisifikasi sekolah mesti dijadikan sekolah favorit dan unggulan tanpa sekat,” tukasnya.
Terpisah Humas Badan kepegawai Negara (BKN) Paryono mengatakan, seorang pejabat atau calon pejabat harus bersih dari unsur KKN.
"Dan jika namanya disebut dalam pusaran kasus korupsi harus jelas kasusnya,” ujar Paryono.
Menurut Paryono, jika ada seorang PNS terlibat dalam kasus korupsi dan terbukti yang diikuti oleh putusan yang sudah in inkracht, maka PNS tersebut harus diberhentikan tidak dengan hormat.
”Harus ada buktinya jika memang dia benar benar terlibat,” tegasnya.
Sementara asisten komisioner (Askom) bidang monitoring dan evaluasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Kusen Kusdiana, berharap segera dilakukan pengisian jabatan kepala Dindikbud Banten secara definitif. Karena jika terlalu lama diisi oleh Plt, akan bertentangan dengan surat edaran dari BKN.
”Kami sebenarnya juga berharap dan sudah meminta agar jabatan kepala Dindikbud Banten itu segera diisi oleh pejabat definitif. Namun, hingga sekarang belum ada usulan mutasi atau rotasi dari pemprov Banten untuk mengisi posisi jabatan kadis Dindikbud kepada KASN,” ujar Kusen.
Pihaknya mengaku sudah lama memberikan surat rekomendasi, agar jabatan Kadisdikbud itu bisa diisi melalui jalur mutasi atau kembali membuka proses seleksi terbuka, setelah proses open bidiing sebelumnya gagal menjaring tiga besar nama yang akan menduduki JPT Pratama di Dindikbud Banten.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim batal melantik Riza Ahmad Kurniawan, menjadi Kepala Biro (Karo) Bina Perekonomian Pemprov Banten, karena adanya masukan dan kritikan sejumlah elemen masyarakat.
Dalam laporan kepada gubernur, sejumlah elemen masyarakat menuding Riza diduga terlibat kasus korupsi dana tunjangan daerah (tunda) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang 2011- 2015 yang kasusnya sudah diputus Pengadilan Tipikor Serang, kendati sampai saat ini Reza tidak pernah dijadikan tersangka atau terdakwa dalam kasus tersebut.
Padahal, Riza Ahmad Kurniawan adalah peserta open bidding yang memiliki nilai tertinggi dalam lelang jabatan yang dilakukan panitia seleksi (pansel) dengan nilai rata-rata 84,50 yang diikuti oleh tujuh orang peserta. (Ril/TN1)