CILEGON, TitikNOL - Komisi II DPRD Kota Cilegon memanggil manajemen PT Aditya Wahana Nusa (AWN) untuk memintai penjelasan terkait adanya laporan DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Kota Cilegon yang mengatakan bahwa perusahaan Aspal curah tersebut telah memberikan gaji karyawannya jauh dibawah UMK Cilegon.
Pertemuan tersebut tidak hanya manajemen PT Aditya Wahana Nusa saja yang dipanggil, Komisi II juga mengundang Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon dan perwakilan FSP KEP untuk mengungkap persoalan kesejahteraan karyawan tersebut.
Ketua FSP KEP Rudi Sahrudin mengatakan , manajemen AWN telah melanggar Undang-Undang Ketenegakerjaan, karena telah memberikan gaji karyawannya dibawah standar UMK Cilegon. "Jadi karyawan AWN itu hanya menerima gaji Rp300.000 setiap bulannya, itupun pakai kwitansi lagi. Ini benar-benar kacau," katanya.
Tidak hanya persoalan gaji, lanjut Rudi, pihak AWN juga tidak mendaftarkan semua karyawannya dalam BPJS. "Ini benar-benar parah, setiap perusahaan yang memiliki minimal 10 karyawan itu wajib mendaftarkan karyawannya dalam BPJS," sambungnya.
" Kita minta DPRD dan Pemkot Cilegon melalui Disnaker untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan PT.AWN"
Sementara itu, Hendrik perwakilan PT AWN tidak menampik jika pihaknya memberikan uang Rp.300.000 per bulan kepada karyawan. "Jangan disamakan kita dengan perusahaan lain. Karyawan kita kan rata -rata sopir semua, jadi ketika tidak ada pengiriman aspal maka mereka (sopir) tidak bekerja karena mereka baru bekerja ketika ada pengiriman aspal saja," Kilahnya.
Menurut Hendrik, uang Rp.300.000 yang diberikan kepada karyawan itu adalah uang tunggu yang merupakan kebijakan perusahaan. "Ingat ya, uang Rp.300.00 itu bukan gaji, tapi uang tunggu selama 1 bulan. Jika selama 1 bulan tidak ada pengiriman aspal, mereka tetap menerima uang itu," jelasnya
Selain uang tunggu,lanjut Hendrik, pihaknya akan memberikan uang jalan kepada sopir ketika ada pengiriman aspal. "Ketika ada pengiriman aspal, kita memberikan uang jalan ,untuk besarannya berbeda-beda atau tergantung dengan jarak jauh atau dekatnya. Kalau sopir bisa menyiasati atau irit dari uang jalan itu , maka uang yang kami berika ada sisanya,dan itu hak sopir," Sambungnya.
"Perusahaan kami tidak ada gaji pokok ,dan ada hanya uang tunggu dan uang jalan saja," Tutupnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik menegaskan, dirinya meminta kepada pihak perusahaan agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut. "Perusahaan harus segera selesaikan persoalan ini. Kalau tidak selesai juga kita akan minta Pemkot Cilegon, dalam hal ini Disnaker melakukan tindakan tegas terkait pelanggaran yang dilakukan PT AWN," harapnya. (Ar/Red)