LEBAK, TitikNOL - Hari ke-7 di bulan suci Ramadan, sejumlah warung makan di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, kedapatan banyak yang buka di siang hari.
Padahal, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, melalui surat nomor 156 telah menyampaikan himbauan, agar pemilik rumah makan tidak membuka warungnya di siang hari.
Namun hal itu masih banyak diabaikan oleh sejumlah pemilik rumah makan di Rangkasbitung.
Faktanya, saat sejumlah petugas Dinas Satpol PP Pemkab Lebak melakukan operasi, masih ditemukan sejumlah rumah makan yang membuka warung dan menjajakan makanannya seperti biasa.
"Kegiatan operasi rumah makan dalam rangka mengawal seruan Bupati Lebak, operasi dilakukan di sekitaran Kota Rangkasbitung. Banyak warung makan yang buka hampir semua, terutama Warteg Doyok, Warteg Rini kemudian Warteg di dekat hotel Kharisma juga ada banyak titiknya. Operasi dilakukan karena adanya Surat Edaran Bupati Nomor 156," ujar Abdul Rojak, Kabid Trantib pada Kantor Dinas Satpol PP Pemkab Lebak, Senin (13/5/2019).
Sementara, Dartim, Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Lebak mengatakan, bagi pemilik rumah makan yang kedapatan membuka warungnya di siang hari saat bulan suci Ramadan, dibuat surat pernyataan tidak akan membuka kembali.
Jika membandel, petugas akan menutup paksa warung yang memaksa buka di siang hari saat ramadan.
"Oleh petugas mereka (pemilik rumah makan) dibawa KTPnya ke kantor Satpol PP, mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak membuka warungnya disiang hari pada ramadan ini. Kalau masih membuka warungnya kita pasti akan tutup," tukas Dartim. (Gun/TN1)