SERANG, TitikNOL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, menggerebek sejumlah rumah makan di wilayah Kota Serang yang nekat buka di siang hari saat ramadan.
Pantauan di lokasi, dua rumah makan di Lingkungan Legok, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan Kota Serang, menjadi sasaran razia Satpol PP Kota Serang.
Saat digerebek, rumah makan tersebut kedapatan tengah melayani sejumlah orang yang hendak makan lantaran tidak puasa.
"Ada barang yang dibawa karena si pemilik dengan adanya ini kaget, tapi kami akan tetap melakukan pemeriksaan sesuai peraturan," kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Juanda usai melakukan razia rumah makan, Selasa (22/5/2018).
Juanda menjelaskan, para pemilik warung hanya akan diberikan sanksi berupa peringatan karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 tahun 2010.
"Dalam Perda kan jelas rumah makan atau warung dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang selama bulan suci ramadan," jelasnya.
Apabila tetap melakukan kegiatan usaha, para pemilik usaha akan dikenakan sanksi sesuai pasal tersebut, kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
"Kita kasih peringatan dulu, nanti barang yang dibawa dikembalikan lagi, kalau udah tiga kali kita kenakan Tipiring," tukasnya. (Gat/TN1)