SERANG, TitikNOL - Saeni (53) pemilik warung nasi di Pasar Induk Rau Kota Serang, jatuh sakit pasca dagangan di warung nasi miliknya diangkut oleh Satpol PP Kota Serang, Jumat lalu karena dinilai telah melanggar Perda Wali Kota soal membuka rumah makan di Bulan Ramadan pada siang hari.
Wanita yang biasa disapa Eni kini hanya bisa berbaring di warungnya, karena mengalami demam tinggi dan shock dengan peristiwa tersebut. Sedangkan warungnya yang sempat tutup selama beberapa hari, kini telah buka kembali dan dijaga oleh kerabatnya.
“Panas dingin karena kena kagetnya (saat dagangannya diangkut satpol pp,red),” kata Eni, kepada wartawan, Sabtu (11/6/2016).
Eni menilai razia yang dilakukan oleh pihak Satpol PP tidak adil. Menurutnya banyak warung lain yang melakukan hal serupa. “Kan banyak restoran yang buka, kenapa warung saya saja yang digerebek sama Satpol PP?” kata Eni.
Dia juga menyayangkan sikap Satpol PP Kota Serang mendadak mengangkut makanan dagangannya. Sebab, sejauh ini dia merasa belum mendapat imbauan tentang larangan menjual makanan di siang hari selama Ramadan. "Belum ada surat peringatan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP menggelar razia rutin selama bulan Ramadan dalam rangka penindakan pelanggaran jam operasional warung makan. Dalam razia tersebut, Satpol PP menyita makanan dari sejumlah rumah makan yang nekad buka di pagi dan siang hari. (Eghat/dd)