Jum`at, 24 Januari 2025

Bakar 50 Kg Ganja Kering, BNNP Banten Terapkan Sosial Distancing

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dengan cara dibakar. (Foto: TitikNOL)
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dengan cara dibakar. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Ada yang berbeda dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Banten. Jika biasanya ekspose pemusnahan berkerumun dengan sejumlah tamu undangan, kini BNN menerapkan sistem sosial distancing dengan jarak satu meter.

Pantauan di lokasi, ekspos pemusnahan ganja, dari mulai Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistiana bersama tamu dari Kejaksaan, Ulama hingga Biddokkes Polda Banten berdiri dengan jarak satu meter.

Pemusnahan pun berlangsung cepat dengan cara dibakar langsung di dalam tong sampah, setelah dilakukan test oleh Biddokkes Polda Banten.

"Ini barang bukti kami musnahkan setelah mendapatkan ketetapan hukum, seluruhnya 50 kilogram," kata Brigjen Pol Tantan, Kamis (26/3/2020).

BNNP Banten mengamankan empat pelaku yakni MM (38) dan BW (23) keduanya kurir yang ditangkap saat mengambil ganja yang disembunyikan dalam empat paket keranjang asam jawa.

"Dua Pelaku pemiliknya MF (36) dan ND (29) wargaan binaan disalah satu Lapas di Banten, sudah kami lakukan pemeriksaan dan di proses," ungkapnya.

Modus pelaku mengirimkan barang menggunakan kendaraan bis melalui jalur darat, yang disembunyikan di empat paket keranjang asam jawa, yang rencananya akan diedarkan di Banten dan Jakarta.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal itu seumur hidup sampai hukuman mati," tukasnya. (Gat/TN1)

Komentar