Jum`at, 22 November 2024

Sembunyikan 50 Kg Ganja di Keranjang Buah Asam, Dua Kurir Ditangkap BNNP Banten

Press release Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten. (Foto: TitikNOL)
Press release Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering asal Aceh, yang disembunyikan di keranjang buah Asam, di kawasan Kantor Agen Perjalanan Bus PO. PM Toh, Jalan Jendral Sudirman By pass No 46, Kota Tangerang, pada Selasa (18/2/2020).

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga akan adanya pengiriman empat keranjang buah Asam yang didalamnya berisi ganja kering, melalui jasa penitipan barang agen bus perjalanan.

"Setelah mendapatkan laporan dari warga, kami bergerak dan berhasil menangkap dua pelaku, keduanya kurir, setelah kami bongkar benar buah Asam berisi 50 paket ganja kering," kata Tantan, Jumat (21/2/2020).

Kedua pelaku yakni MM (38) warga Cakung, Jakarta Timur dan BW (23) warga Kota Bekasi, Jawa Barat, keduanya ditangkap saat mengambil empat keranjang buah Asam berisi ganja.

"Empat buah keranjang paket ganja yang disamarkan atau ditutupi buah asem jawa dari Aceh ke wilayah Banten. Pemilik barang yakni MF (36) dan ND (29) warga binaan di salah satu LP di Banten," ungkapnya.

Modus para pelaku yakni melakukan pemesan dari dalam LP menggunakan alat komunikasi telepon genggam, setelah itu pesanan dikirim dengan cara menyembunyikan didalam keranjang buah Asam dan meminta kurir untuk membawa barang tersebut.

"Pengembangan sedang kami lakukan termasuk pelaku di Aceh, dan didalam lapas. Jaringan berbeda dengan yang sebelumnya, makanya kami masih terus kembangkan," tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 50 paket ganja kering berisi kurang lebih dengan berat 50 Kilogram ganja, satu unit mobil Toyota Calya berwarna abu-abu dengan nomor polisi B 2502 PKC, dua buat kartu ATM serta satu buku rekening, satu lembar surat tanda terima dari pihak Bus PM TOH dan enam unit handphone.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara 15 tahun. (Gat/TN2)

Komentar