SERANG, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, berhasil menangkap dua kurir ganja jaringan Aceh, di salah satu kantor jasa pengiriman barang, di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Kedua pelaku kedapatan membawa 100 Kilogran ganja kering siap edar yang disembunyikan di dalam kue manisan.
Kedua pelaku yakni FB (32) dab SY (32) warga Karawang, Jawa Barat. Selain dua pelaku, BNNP Banten juga berhasil menangkap tiga pelaku lainnya, namun statusnya warga binaan di Lapas Jawa Barat, yakni TI (36) dah AN (29) pemilik ganja dan AZ Pemesan ganja.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, modus yang digunakan para pelaku yakni menyembunyikan paketan ganja di dalam box yang berisi kue manisan pala, yang dikirimkan dari Aceh melalui jasa pengiriman barang.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua pelaku yang merupakan kurir ganja dan berhasil ditemukan 100 kilogram ganja yang disembunyikan dalam paketan kue manisan pala.
"Kami dapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman enam paket hanya dari Aceh ke wilayah Banten. Setelah melakukan penyelidikan kami berhasil menangkap pelaku," kata Brigjen Pol Tantan Sulistyana, Selasa (4/2/2020).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 100 Kilogram ganja, enam unit telepon genggam dan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avansa, satu unit ATM BCA, satu lembar surat tanda terima titipan dari jasa pengiriman barang dan uang Rp600 ribu.
"Kami juga menangkap tiga pelaku namun warga binaan lapas Jawa Barat, kami sudah berkoordinasi agar bisa dipindahkan ke Banten, untuk diproses secara hukum, karena pemilik ganja ini," ungkapnya.
Brigjen Pol Tantan, mengaku masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait jaringan para pelaku, termasuk cara pemesanan didalam Lapas Jawa Barat.
"Ini masih kami kembangkan penyelidikan termasuk kepada tiga pelaku di dalam Lapas. Ini rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Barat," tegasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup paling ringan enam hingga 12 tahun penjara. (Gat/TN1)