SERANG, TitikNOL - Penyelundupan 11 kilogram ganja melalui jasa ekspedisi dibongkar Polda Banten. Sebanyak tiga pelaku digelandang ke sel tahanan.
Ketiga pelaku itu adalah FR (26) warga Bogor, RS (33) warga Tambora Jakarta Barat, dan RM (26) warga Cibinong, Bogor.
Wadir Narkoba Polda Banten, AKBP Nico Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap penyelundup ganja berawal dari informasi adanya barang yang mencurigakan dari pihak ekspedisi di wilayah Tangerang.
Saat diperiksa, ada lima paket berisi ganja seberat 11 kg yang tidak memiliki alamat yang jelas.
Dengan temuan itu, tim melakukan kontrol terhadap pengantaran paket tersebut. Namun mengalami kegagalan beberapa kali.
Hingga akhirnya tim membongkar ada dua oknum pegawai ekspedisi yang membocorkan penyelidikan tersebut.
Pada 14 September 2022 pukul 23:30 WIB, oknum pegawai ekspedisi FR diringkus polisi lantaran membocorkan penyelidikan hingga ke ekspedisi Bogor.
"Akhirnya ada orang membocorkan, kita menemukan masih dari pegawia kurir operator jasa pengiriman. Kita buka HP bisa menangkap 5 paket yang diterima ada 2 pelaku," katanya saat ekspose, Senin (19/9/2022).
Setelah dilakukan pengembangan, FR berupra-pura mengantarkan paket seperti biasanya. Berkat strategi itu, RS turut ditangkap.
"Dari 2 tersangka kita amankan, akan ada lagi penerima yang di Jakarta dan Bogor. Pengedaran masih kita selidiki," ungkapnya.
Usai kedua kurir ditangkap, ada orang suruhan penerima paket ganja untuk mengambil barangnya.
Di hari yang sama pukul 19:00 WIB, RM turut dibekuk kepolisian saat akan mengambil barang haram tersebut dari RS di wilayah Bogor.
"16 paket yang sudah diterima dan dikirim. Imbalan uang maupun rokok sekitar Rp50 ribu sampai Rp300 ribu," jelasnya.
Saat ini, polisi masih mengejar pemilik utama ganja tersebut. Bahkan sudah ada satu orang yang dikejar berinisial VS.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (TN3)