CILEGON, TitikNOL – Sejumlah warga yang didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gappura Banten, mendatangi kantor PT Limas Kencana Mandiri (LKM), selaku pengembang apartemen Green Park Terrace, yang berlokasi di Lingkungan Sumur Menjangan, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Selasa (17/5/2016).
Warga menuding, pembangunan apartemen sebanyak 17 lantai itu belum ada izin dari Pemkot Cilegon. Tidak hanya itu saja, warga pun meyakini, pihak pengembang belum berkordinasi dengan kelurahan setempat.
“Kami sudah menanyakan hal ini dengan dengan RT dan RW bahkan Lurah. Tapi mereka mengatakan pengembang tidak mengantongi perizinan sama sekali. Padahal, izin dari RT RW dan Lurah itu kan adalah langkah awal yang harus ditempuh sebelum mengurus perizinan lainnya,” jelas Ketua Gappura Banten , Husen Saidan, Selasa (17/5/2016).
Saidan pun menyayangkan kepada pihak pengembang yang sudah memasarkan apartemen tersebut, kendati perizinan belum ditempuh.
"Masak perizinan belum dikantongi tapi apartemen sudah dipasarkan ke masyarakat luas. Tidak benar ini pengembang," tambahnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Faturrohman, warga setempat yang hadir dalam audiensi yang berlangsung di kantor pengembang tersebut. Dirinya mengaku khawatir jika keberadaan apartemen akan berdampak negatif kepada masyarakat sekitar.
“Dampak sosial yang menjadi ke khawatiran kami (warga). Karena kami takut apartemen itu banyak dihuni oleh warga asing, sehingga besar kemungkinan akan terjadi gesekan dengan masyarakat sekitar," ungkapnya.
Sementara itu, Manager HRD dan Umum PT Limas Kencana Mandiri,Chandra Yulianto, membantah tudingan warga dan LSM Gappura tersebut. Menurut dia, saat ini pihaknya sudah mempersiapkan tahapan perizinan untuk rencana pembangunan apartemen.
“Bukan tidak ditempuh, tapi perizinan masih dalam proses," kilahnya. (Ardi/red)