CILEGON,TitikNOL - Pemkot Cilegon benarkan jika PT Limas Kencana Mandiri (LKM), pengembang apartemen 17 lantai di Lingkungan Sumur Menjangan, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, belum mengantongi izin apapun.
Dikatakan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira, hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan izin pengembang Green Park Terrace tersebut.
“Tidak ada permohonan ke kita sama sekali terkait pembangunan apartemen itu. Terlebih pihak pengembang sendiri saat ini sudah memasarkan apartemen 17 lantai tersebut dengan cara menyebarkan brosur iklan calon konsumennya,” ungkapnya, Rabu (18/5/2016).
Baca juga: Belum Ada Izin Sudah Jualan, Apartemen 17 Lantai di Cilegon Didemo Warga
Pihaknyapun dalam waktu dekat akan melakukan tinjauan langsung ke lokasi apartemen, serta melakukan pemanggilan kepada pihak yang bertanggungjawab.
" Kita akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi itu. Bahkan kita akan mengundang pihak PT LKM untuk dimintai penjelasan ,“ lanjutnya.
Sebelumnya, sejumlah warga dan LSM menyebut jika apartemen 17 lantai milik PT LKM belum berizin. Mereka pun menyayangkan kepada pihak pengembang yang sudah memasarkan apartemennya. (Ardi/red)