Sabtu, 23 November 2024

Belum Miliki Izin, Pengembang Apartemen 17 Lantai di Cilegon Ngotot 'Jualan'

Lokasi berdirinya apartemen yang berada di lingkungan Sumur Menjangan, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. (Dok:TitikNOL)
Lokasi berdirinya apartemen yang berada di lingkungan Sumur Menjangan, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. (Dok:TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - PT Limas Kencana Mandiri (LKM), pengembang Green Park Terrace yang akan membangun apartemen 17 lantai di wilayah perumahaan Puri Krakatau Hijau di lingkungan Sumur Menjangan, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, nekat memasarkan apartemennya, kendati belum mengantongi izin dari Pemkot Cilegon.

Hal itu terlihat, dengan menyebarnya brosur penawaran dari pihak pengembang, kepada sejumlah warga di Cilegon. Bahkan dalam brosur itu, pihak pengembang menjanjikan hadiah satu unit mobil, kepada konsumen beruntung yang membeli apartemen.

Padahal hingga saat ini, pihak pengembang diketahui belum menempuh izin ke Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon.

Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon,Tunggul Fernando Simanjuntak menegaskan, jika pihaknya belum mengeluarkan izin.

Terlebih, pihak pengembang belum melengkapi permohonan perizinan awal, yakni meminta persetujuan kepada warga sekitar lokasi apartemen.

Baca juga: Pemkot Cilegon Pastikan Apartemen 17 Lantai Tak Berizin

"Kontek perizinan dilakukan jika pihak pengembang sudah  melakukan sosialisasi persetujuan warga sekitar, karena itu sangat penting. Kan kita tidak tahu apakah warga sekitar setuju atau tidak dengan keberadaan apartemen itu," singkatnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu ( 25/5/2016).

Seperti diketahui, kendati belum mengantongi izin dari Pemkot Cilegon, namun pihak pengambang apartemen berlantai 17 itu tetap ngotot memasarkan produknya. (Ardi/red)

Komentar