LEBAK, TitikNOL - Sejumlah warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mempertanyakan aktivitas proyek pembangunan perumahan Cluster Munny Residence yang dikerjakan pihak pengembang dari PT. Cipta Manunggal Development & Property. Pasalnya, proyek pembangunan perumahan mewah itu ditengarai tak mengantongi izin, namun sudah melaksanakan kegiatan.
Aryo Lukito, salah seorang warga setempat mengatakan, pembangunan perumahan yang dilaksanakan PT. Cipta Manunggal belum mangantongi izin prinsip, Izin lokasi, Amdal serta izin Lalin dari Pemkab Lebak.
"Kami sangat menyayangkan pekerjaan yang dilakukan oleh pengembang hingga saat ini belum mengantongi kelengkapan perizinan, tapi pembangunan terus berjalan," ujar Aryo, Jumat (24/6/2016).
Semestinya lanjut Aryo, sebelum dimulainya pekerjaan, pihak pengembang harusnya sudah memiliki izin dari Pemkab Lebak.
"Kita meminta kepada pihak terkait di Pemkab Lebak untuk segera bertindak tegas dan secepatnya untuk menghentikan semua kegiatan pembangunan perumahan Munny Residence. Sebab, ini merupakan contoh buruk bagi wibawa pemkab Lebak," tegasnya.
Sementara itu, Encep Herman perwakilan dari PT. Cipta Manunggal saat dikonfirmasi wartawan di kantornya mengakui, bahwa pembangunan perumahan Cluster Munny Residence saat ini dilaksanakan belum berizin.
"Ya kami akui sampai detik ini Pemkab Lebak belum mengeluarkan izin. Namun kami masih mengurusnya untuk sementara berkas-berkasnya telah masuk pihak Pemkab Lebak dan tanda terimanya telah kami terima," ujar Herman seraya meminta kepada wartawan untuk tidak mempublikasikan permasalahan ini. (Gun/red)