Jum`at, 22 November 2024

Bersiap Lock Down Lokal, Kabupaten Lebak Kirim Surat ke PT.KAI dan DAMRI

Ilustrasi. (Dok: Solopos)
Ilustrasi. (Dok: Solopos)
LEBAK, TitikNOL – Pemkab Lebak melayangkan surat permohonan ke berbagai perusahaan transportasi agar membatasi bahkan menutup mobilitas masyarakat dari Kabupaten Lebak menuju Jakarta.

Surat bernomor 440/1.555-Kesra/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) itu dikeluarkan pada 27 Maret 2020 dan ditujukan kepada Dirut Perum DAMRI, Dirut PT Kereta Api Indonesia (KAI), Dirut PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), dan Pengurus Organda.

Kabag Humas Kabupaten Lebak Eka Prasetyawan mengakui, jika surat tersebut masih dikoordinasikan. Jika sudah mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak, maka akses menuju Kabupaten Lebak akan ditutup atau lock down lokal.

"Semua itu sifatnya masih dikoordinasikan," ujar Eka Prsetyawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Minggu (29/03/2020).

Dalam rilis yang dikirimkan oleh Eka, pertimbangan untuk membatasi bahkan menutup akses dari dan menuju Kabupaten Lebak dilakukan, lantaran meluasnya sebaran covid-19. Terlebih Kabupaten Lebak berbatasan langsung dengan zona merah covid-19.

Dimana menurut Eka, berdasarkan data yang diperolehnya dari PT KCI tahun 2019, volume penumpang atau pengguna layanan Commuterline di lintas Relasi Rangkasbitung – Maja - Parung Panjang - Serpong/Tangerang - Tanah Abang, terdiri dari 54.774.242 penumpang atau rata-rata volume penumpang per harinya mencapai 150.066 orang, dengan 15.000 sampai 20.000 orang penumpang merupakan warga masyarakat Lebak.

Kemudian penumpang di Stasiun Besar Rangkasbitung juga sebagai penghubung atas layanan kereta api lokal relasi Rangkasbitung – Serang – Cilegon - Merak. Selanjutnya, mobilitas masyarakat Kabupaten Lebak banyak yang menggunakan moda transportasi layanan angkutan bis Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) serta layanan bis Perum DAMRI.

"Dengan berbagai pertimbangan tersebut, kami memandang harus ada pembatasan mobilitas warga dari dan menuju wilayah Kabupaten Lebak selama 14 hari," jelasnya.

Pemkab Lebak berharap, usulan tersebut bisa diterima dan disetujui oleh berbagai pihak, termasuk Gugus Tugas Nasional Covid-19. Karena keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama pemerintah.

"Koordinasi dilakukan agar pilihan kebijakan yang akan diambil oleh otoritas yang memiliki kewenangan berdasarkan usulan kami tersebut, berdasar pada fakta-fakta aktual dengan tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat," tukasnya. (TN1)
Komentar