SERANG, TitikNOL - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang diganjar penghargaan usai berhasil mengungkap 30 ribu batang pohon ganja di lahan seluas 3 hektar di Aceh.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolre Serang AKBP Yudha Satria dalam apel pagi di halaman di Mapolres Serang, Senin (3/10/2022).
Dalam sambutannya, Kapolres mengatakan, pemberian penghargaan ini adalah salah satu reward kepada anggota kepolisian yang telah melaksanakan tugas dengan baik.
"Saya menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran Satuan Narkoba yang telah berhasil mengungkap ladang ganja seluas 3 hektar yang diperkirakan menghasilkan 7,5 ton ganja oleh jaringan narkoba yang dimulai dari barang bukti yang terkecil," ungkap Kapolres.
Kapolres berharap pengungkapan jaringan narkoba yang terbilang cukup besar ini agar tetap dijadikan penyemangat untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar.
"Sesuai komitmen pimpinan, pemberantasan narkoba adalah prioritas. Oleh karena itu, kita jangan terlena dengan pengungkapan yang sudah dilakukan, harus lebih ditingkatkan," tandas alumni Akpol 2002 yang juga mantan Kasubdit Tipikor Polda Banten.
Seperti diberitakan, berawal dari barang bukti 28 paket ganja seberat 825 gram, Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara pada Minggu (28/08).
Pengungkapan 3 hektar ladang ganja ini hasil penyelidikan diawali dari satu paket kecil sabu yang diamankan dari tersangka AN dan K di Desa Jongjing, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Setelah kedua tersangka dilakukan interogasi diperoleh informasi bahwa AM pernah mendapatkan ganja dari tersangka AN yang merupakan warga Kampung Waluran, Desa dan Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
Tersangka AN berhasil ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 13 paket besar, 19 paket sedang dan 9 paket kecil ganja dengan dengan total berat bruto 825 gram.
Dari pengakuan tersangka AN, Tim Satresnarkoba berhasil meringkus tersangka berinisial RM dan RTP warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang di sebuah rumah di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin dengan barang bukti ganja lebih dari 1 kilogram.
Selanjutnya RM dan RTP dilakukan pemeriksaan dan didapat informasi bahwa daun ganja kering tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Sumatera Utara tepatnya di Kota Medan.
Berbekal tekad meringkus bandar besar narkoba, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasatreskoba AKP Michael K Tandayu bergerak ke Kota Medan, Sumatera Utara untuk menangkap jaringan diatas RM, RTP dan AN.
Di Kota Medan berhasil menangkap tersangka RT dan MH dengan barang bukti ganja seberat 1.100 gram yang diakui didapat dari IRL (DPO).
Meski IRL tidak berhasil ditangkap namun Tim Satresnarkoba terus mendalami informasi terkait sepak terjang IRL. Diketahui jika IRL kerap mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Atas pengakuan tersangka RT dan MH, Tim yang dipimpin langsung AKP Michael K Tandayu bergerak ke Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara untuk mengetahui keberadaan IRL dan berhasil menemukan 3 hektar ladang ganja.
"Dari 3 hektar ada sekitar 30 ribu pohon ganja. Jika kita hitung per pohon bisa menghasilkan 1/4 kilo ganja basah. Dan jika dikeringkan akan menghasilkan sekitar 7,5 ton ganja kering," jelas Michael K Tandayu. (Har/TN3)