SERANG, TitikNOL - BB (25), seorang pria di Kota Serang tega jual pacarnya sendiri melalui open BO, demi mendapatkan uang.
Pria yang berprofesi tukang ojek online itu menjual pacarnya berinisial DNS lewat aplikasi percakapan.
Dia ditangkap 26 Maret 2022 sekira jam 21.00 WIB di sebuah Kosan Wisma Pala, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang Kota Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, penangkapan berdasarkan adanya laporan warga.
Adapun modus yang dilakukan tersangka dengan menggunakan aplikasi percakapan untuk melakukan Open BO.
Korban merupakan pacar tersangka, untuk melakukan jasa pelayanan seksual kepada pelanggan.
"Setelah korban (pacar tersangka) selesai melakukan pelayanan seksual kepada pelanggan, kemudian korban memberikan uang yang telah dibayar pelanggan atas jasa pelayanan seksual kepada tersangka," katanya, Minggu (27/3/2022).
Ia menerangkan, pelanggan akan memesan akun yang dibuat tersangka jika tertarik.
Setelah itu, tersangka mulai chatingan dengan pelanggan sekaligus bernegosiasi. Usai sepakat dengan harganya, pelanggan datang ke Kosan Wisma Pala.
Kemudian tersangka menyuruh pacarnya untuk bersiap-siap karena akan ada pelanggan yang datang untuk menerima jasa seks.
"Setelah pelanggan datang ke Kosan Wisma Pala dan masuk kedalam kamar dan korban sudah mendapatkan bayaran dari pelanggan, kemudian korban memberikan uang hasil Open BO tersebut kepada tersangka," ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp500.000, 4 bungkus alat kontrasepsi, satu handphone.
Atas perbuatannya, disankakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana. (TN3)