SERANG, TitikNOL – Polda Banten tetapkan sebanyak 14 pendemo aksi tolak omnibus law yang berujung bentrok pada tanggal 6 Oktober 2020 di depan kampus UIN SMH Banten, sebagai tersangka.
Penetapan atas dasar hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap massa aksi. Terlebih, aksi itu menimbulkan dua personel kepolisian terluka parah di bagian wajah.
Adapun barang bukti yang dikumpulkan berupa buku Tan Malaka Menuju Merdeka 100% berjilid merah. Batu, botol aqua, traffic count yang dilemparkan massa aksi dan lainnya.
Wadirkrimum Polda Banten AKBP Dedi Supriadi mengatakan, perkara tentang aksi demontrasi yang berujung ricuh tidak akan berhenti pada sampai di sini. Pihaknya akan melakukan pengembangan atas keterlibatan lainnya yang belum terungkap.
“Sampai saat ini, memang baru 14. Namun demikian ini tidak berhenti di sini. Dari keterangan 14 itu tentu mengembang, kami dalami, baik itu menggunakan wawancara atau penyelidikan di lapangan maupun ITE yang digunakan nantinya,” katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Kamis (8/10/2020).
Ia menuturkan, barang bukti sudah dikumpulkan petugas pasca aksi kericuhan. Namun, buku Tan Malaka petugas peroleh setelah menggeledah massa aksi yang ditangkap. Buku ini akan menjadi kajian petugas dalam melakukan penyidikan.
“(Buku) Ini kami dapatkan pada saat kami melakukan penggeledahan tersangka OH. Ini lagi kami pelajari, kami kembangkan. Yang bersangkutan memang kami kenakan di pasal 218. Buku itu merupakan salah satu objek pengkajian penyelidikan baik secara ITE maupun tim yang di lapangan,” tuturnya.
AKBP Dedi juga menyinggung terkait dugaan keterlibatan kelompok anarko yang menyusup pada barisan aksi demontrasi. Namun, saat ini hal itu belum dapat terungkap. Pengembangan akan dilakukan secara berlanjut untuk mendapat keterangan yang jelas.
“Termasuk juga dengan kelompok anarko. Tentu kami menggunakan asas praduga tidak bersalah. Kalau waktunya atau momennya saat ini tidak bisa kami ungkapkan lebih lanjut,” terangnya.
Ia menjelaskan, tim penyelidikan telah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas perkara kepada kejaksaan. Sebab, berkas perkara merupakan pertanggungjawaban atau bentuk akuntabilitas publik kepolisian.
“Hari ini SPDP sudah dilayangkan, besok SPDP di lapangan. Berkas perkara ini akan kami sampaikan ke JPU,” jelasnya.
Ia berharap, kejadian hal serupa tidak terjadi kedepan di Banten. Pihaknya menghimbau agar masyarakat tidak mudah dihasut, tidak mudah diajak melakukan kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
AKBP Dedi juga mengingatkan, agar tersangka legawa dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum. Ditambah, tersangka yang distatuskan wajib lapor, tidak mudah melanggang dan tidak mudah diajak pada kegiatan yang sama.
“Kan sudah ada jalurnya, apabila undang-undang ditetapkan, maka ranahnya adalah ke Mahkamah Kontitusi dan lain sebagainya,” tukasnya. (Son/TN1)