Sabtu, 27 Juli 2024

Cemari Sungai, Tambang Pasir Diduga Ilegal di Lebak Malah Dibiarkan

Tambang dan pencucian pasir diduga ilegal yang berada di Kampung Cikumpay, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah. (Foto: TitikNOL)
Tambang dan pencucian pasir diduga ilegal yang berada di Kampung Cikumpay, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL – Warga di Kecamatan Bayah, mendesak agar Pemkab Lebak segera menertibkan aktivitas penambangan dan pencucian pasir di Kampung Cikumpay, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Rabu (25/10/2017).

Pasalnya, kegiatan tambang pasir tersebut diduga tidak mengantongi izin operasi dan dituding telah mencemari sungai Cikumpay. Hal tersebut terlihat dari limbah pencucian pasir yang dibuang langsung ke sungai.

Selain itu, kegiatan penambangan yang tak jelas pemiliknya tersebut juga dikeluhkan telah mengganggu para pengguna jalan, karena lokasi penambangannya persis berada di pinggir jalan raya Malingping-Bayah.

“Kami mendesak aparat berwenang baik Pemkab Lebak dan Pemprov Banten, agar segera menertibkan lokasi penambangan pasir di Cikumpay. Karena selain tak berizin, penambangan mencemari sungai Cikumpay,” kata Rohmat, seorang warga dari Desa Bayah Barat.

Menurutnya, aktivitas penambangan itu sudah berjalan sekitar satu tahun. Namun meski secara kasat mata mencemari sungai, aktivitasnya hingga kini tetap dibiarkan oleh pemerintah.

“Aneh, sudah jelas lokasi penambanganya di pinggir jalan dan limbahnya di buang ke sungai, tetapi sudah satu tahun berjalan masih dibiarkan. Bahkan arus lalulintas di jalan raya juga jadi terganggu,” ujarnya.

Baca juga: Lagi, Tambang Pasir di Lebak Sengsarakan Warga

Terpisah, sejumlah pegawai yang ditemui di lokasi tambang justru mengaku tidak tahu menahu soal perizinan kegiatan penambangan tersebut.

“Waduh di sini kami hanya kuli saja pak. Kalau mau nanya soal izin itu silahkan langsung ke Bos kami aja, tapi sekarang bosnya lagi tidak ada di sini,” ujar seorang pegawai yang enggan menyebutkan nama. (Gun/red)

Komentar