Selasa, 17 September 2024

Demo Soal Timsus, Kumala Sebut DPRD Lebak Keliru

Kecewa ketua DPRD Lebak tak mau minta maaf, puluhan aktivis Kumala lakukan pembakaran ban saat aksi tuntut pembubaran Timsus.
Kecewa ketua DPRD Lebak tak mau minta maaf, puluhan aktivis Kumala lakukan pembakaran ban saat aksi tuntut pembubaran Timsus.

LEBAK, TitikNOL - Puluhan aktivis dari Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala), kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Lebak, Kamis (19/7/2018).

Dalam aksinya, Kumala menyebut jika pembentukan Tim khusus (Timsus) oleh DPRD Kabupaten Lebak menyikapi aksi pendudukan ruang paripurna dan sidang rakyat oleh aktivis Kumala adalah keliru.

"Menyikapi persoalan yang hari ini sedang beredar mulai dari tantangan ketua DPRD Lebak, golok, sampai dengan persoalan Tim Khusus. Kali ini kembali Kumala menyikapi kinerja DPRD dan pembentukan Timsus yang kami nilai keliru," ujar Riadi Fahmi ketua Koordinator Kumala.

Menurutnya, dalam pasal 375 ayat (1) poin G Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR. DPD dan DPRD juncto Pasal 31 ayat (l) poin G Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang berbunyi “Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan paripurna”.

Dan dalam pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang berbunyi “Pimpinan alat kelengkapan DPRD tidak boleh merangkap sebagai pimpinan pada alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap lainnya kecuali Pimpinan DPRD yang merangkap sebagai pimpinan pada badan musyawarah pada badan anggaran”

"Dan kita ketahui Ketua Timsus yaitu saudara Acep Dimyati, dimana Acep Dimyati sekarang masih jadi Ketua Badan Kehormatan DPRD Lebak," ungkap Fahmi.

Atas landasan hukum itu lanjut Fahmi, Kumala berpendapat jika pembentukan Tim Khusus (Timsus) oleh DPRD Lebak itu keliru.

Selain itu, landasan hukum di atas tidak ada bahasa Tim Khusus yang ada adalah Panitia Khusus (Pansus), kedua, pembentukan Tim Khusus (Timsus) terindikasi tidak melalui rapat paripurna.

Dan ketiga kata Fahmi, tidak ada payung hukum yang jelas, keempat, Tim Khusus (Timsus) itu telat dan sangat terlambat, mengingat periode DPRD Lebak sudah hampir berakhir, dan kelima, Kumala menganggap bahwa Timsus hanya legitimiasi untuk membungkam kritik rakyat.

Selanjutnya kata Fahmi, kilas balik pada aksi Kumala tanggal 11 Juli 2018 respon ketua DPRD Lebak menunjukan buruknya etika sebagai pejabat publik dengan menantang massa aksi melalui sosial media.

"Kemudian dari pesoalan itu kami menganggap bahwa DPRD Lebak secara kelembangaan menujukan anti kritik atas aspirasi rakyat. Berangkat dari ketertindasan rakyat Lebak yang hari ini bermimpi mendapatkan kesejahtraan tidak kunjung didapatkan dan masih stagnan (jalan di tempat). Ini dibuktikan dengan indek pembangunan manusia (IPM) Kabupaten Lebak 62,95 persen terendah di antara Kabupaten Kota di Provinsi Banten.

Baca juga: Kumala Bantah Aksi Kritisi DPRD Lebak Ditunggangi

"Maka dengan seluruh permasalahaan yang tengah dihadapi rakyat hari ini, kami mempertanyakan kinerja DPRD Lebak yang tidak maksimal dalam mewakili masyarakat. Dari semua permasalahan itu Kumala menuntut, bubarkan Timsus DPRD Lebak, penyalahgunaan wewenang pembentukan Timsus harus dipertanggungjawabkan, tingkatkan fungsi pengawasan DPRD, berikan sangsi tegas terhadap pelanggar Perda dan DPRD Lebak tidak boleh anti kritik," tegasnya.

Menangapi hal tersebut, ketua DPRD Lebak Junaedi Ibnu Jarta didampingi Acep Dimyati ketua Timsus yang juga sebagai ketua Badan Kehormatan DPRD mengungkapkan, persoalan Timsus itu bukan alat kelengkapan DPR atau bukan AKD.

"Kami sangat paham betul, DPRD sebagai institusi negara di Kabupaten Lebak tentu aspek konstitusional atau landasan hukum konstitusinya jelas, berdasarkan Undang-undang, PP, kemudian ada Permennya juga, ada Perdanya dan Perda kemudian diterjemahkan secara detail dalam tata tertib," ujar Junaedi saat menemui Kumala.

Sebagai ketua DPRD lanjut Junaedi, dirinya tidak mungkin mengambil kebijakan tanpa ada landasan hukum, karena DPRD lembaga negara bukan organisasi pribadi.

"Jadi itu pembentukan Timsus itu sudah melalui mekanisme, kalau selama ini teman-teman tahunya DPR itu hanya AKD atau di luar AKD itu hanya Pansus. Jangan salah, Pansus itu juga bukan AKD. Tapi itu hanya panitia khusus yang dibentuk sebagai mana tugas DPRD untuk menangani agenda-agenda DPRD," paparnya.

Menurut Junaedi, terkait Timsus ini ketua DPRD boleh melakukan diskresi terhadap aturan yang dipandang penting sekalipun tidak ada dalam Undang Undang atau tata tertib.

"Tapi, berdasarkan rapat pimpinan yang disebut rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi dan komisi, pimpinan DPRD telah mengambil satu keputusan atas dasar masukan dari semua anggota DPRD bahwa hal itu untuk menyiapkan dan menanggapi persoalan publik," katanya. (Gun/TN1)

Komentar