LEBAK, TitikNOL - Sejumlah warga Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, meminta Panwaslu Lebak mencopot salah seorang anggota Panwascam Sajira berinisial NAS.
Sebab, NAS yang kini menjadi anggota Panwascam Sajira, diduga telah memanipulasi data kependudukan berupa KTP saat mendaftar menjadi Panwascam.
Dikatakan Awang, salah seorang pemuda Kecamatan Sajira, NAS sudah memanipulasi data Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti kenpendudukan saat mendaftar sebagai calon Panwascam Sajira.
Dijelaskannya, manipulasi yang dilakukan NAS dengan memakai fotocopy KTP sewaktu masih tercatat sebagai warga Kampung Sukasari RT10/RW04, Desa Mekarsari, Kecamatan Sajira dengan status belum menikah.
Sedangkan lanjut Awang, NAS sejak tahun 2014 sudah berpindah alamat tempat tinggal menjadi warga Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar setelah menikah dengan isterinya yang merupakan warga Wantisari.
"Itu dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Desa Mekarsari, Kecamatan Sajira yang menyatakan bahawa NAS sudah berpindah tempat tinggal ke Desa Wantisari,"ujar Awang melalui aplikasi pesan WhatsAppnya, Selasa (2/1/2018).
Hal itu kata Awang, sudah jelas melanggar peraturan rekrutmen Panwascam yang dikeluarkan Panwaslu Lebak, soal calon Panwascam harus sesuai dengan domisili tempat tinggal calon Panwascam.
"Ini tidak adil, masih banyak pemuda Sajira yang berpotensi. Panwaslu harus mencopot atau melakukan PAW terhadap yang bersangkutan, kami menduga ini terjadi karena ada dugaan nepotisme saat rekrutmen Panwascam," tegas Awang.
Sementara, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari NAS sudah dilakukan wartawan, namun hingga berita ini dilansir NAS belum memberikan keterangan dan penjelasan terkait hal tersebut.
Menanggapi hal itu, Asep Saepudin ketua Pokja rekrutmen Panwascam yang juga komisiomer Panwaslu Lebak berjanji akan menindaklanjuti atas dugaan terjadinya manipulasi data kependudukan berupa KTP tempat tingal yang digunakan oleh NAS saat mendaftar dan lolos menjadi Panwascam Sajira.
"Terima kasih kang informasinya, nanti akan kita bahas di intern Panwaslu Lebak dan akan kita tindak lanjuti dan di klarifikasi ke pihak yang bersangkutan," ujar Asep Saepudin melalui aplikasi pesan WhatsAppnya.
Disinggung rencana waktu untuk menindaklanjuti dan mengklarifikasi hal tersebut kepada NAS, Asep Saepudin pun belum dapat memastikan proses waktunya.
"Belum bisa dipastikan kang, mudah-mudahan dalam proses satu minggu bisa selesai, karena kita juga harus mengklarifikasi ke berbagai pihak," terang Asep Saepudin. (Gun/red)