SERANG, TitikNOL - Dukungan terhadap pembongkaran tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang terus mengalir. Bahkan ratusan massa dari unsur ulama, organisasi masyarakat, dan jawara menyatakan dukungan di hadapan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Ketua DPRD Kabupaten Serang.
Mereka tergabung dalam Masyarakat Banten Bersatu (MBB) yang tidak hanya berasal dari Kabupaten Serang, tetapi juga Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang. "Kami hadir untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Serang, melanjutkan perang terhadap kemaksiatan, membongkar tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan,†kata Koordinator MBB Eddy Oktana di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Jumat (19/11/2021).
Dengan penuh emosi, Eddy menegaskan, semua yang hadir siap berjihad untuk melawan oknum-oknum yang melawan pembongkaran THM. Perlawanan para oknum yang mendukung kemaksiatan, menurutnya, telah memicu emosi para ulama, ormas, dan pendekar Banten di Banten.
“Maka kami turun untuk memberikan dukungan. Bahkan kami siap mengawal proses pembongkaran tempat hiburan malam. Jika ada yang menghalangi, kami siap paling depan,†tegasnya.
Pertemuan di Gedung DPRD tersebut diwarnai gemuruh takbir dari ratusan massa yang hadir. “Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar,†berulangkali menggema di ruangan. Menurut Eddy, tindakan oknum yang menghalangi pembongkaran THM adalah bentuk merendahkan marwah pemda, sekaligus melawan para ulama. “Di mana pun, kemaksiatan harus kita lawan,†tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah bersama Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menerima petisi yang disampaikan MBB. Berisi surat pernyataan mendukung dan siap mengawal Pemkab Serang dalam proses pembongkaran THM.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan para ulama, ormas, dan pendekar Banten dalam proses penegakkan peraturan daerah (perda) dalam memberantas penyakit masyarakat. “Kami akan melanjutkan proses pembongkaran tempat hiburan malam karena telah meresahkan masyarakat. Sekaligus ini adalah bentuk penegakkan peraturan daerah,†ujarnya.
Tatu menegaskan, telah terjadi pelanggaran terhadap tiga peraturan daerah (perda). Yakni Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas, Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.
Menurutntya, Pemkab Serang tidak pernah mengeluarkan izin tempat hiburan malam. Bahkan Satpol PP Kabupaten Serang telah melakukan 11 tahapan, tetapi pengusaha THM tetap membandel. “Sekarang kami pada tahap penegakkan. Tidak ada tawar menawar, pembongkaran akan terus kami lakukan,†tegas Tatu. (TN2)