CILEGON, TitikNOL - Ratusan Organisasi Masyarakat (Ormas), OKP, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ulama dan Pendekar yang tergabung dalam Masyarakat Banten Bersatu siap mengawal pembongkaran tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Rencananya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan melakukan pembongkaran semua THM di Jalan Lingkar Selatan Cilegon yang masuk wilayah Kabupaten Serang, pada Selasa (30/11/2021) mendatang. Pemkab Serang terpaksa melakukan tindakan tegas dengan cara pembongkaran, karena THM melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Untuk pematangkan persiapan dalam pengawal proses pembongkaran THM di JLS, Masyarakat Banten Bersatu melakukan pertemuan di Situ Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Sabtu (27/11/2021). Ratusan orang dari masing - masing perwakilan Ormas, OKP, LSM, Ulama dan Pendekar hadir dalam pertemuan tersebut.
"Kita konsolidasi pembicarakan terkait dengan teknis karena masyarakat Banten saat ini bersatu padu ingin mengembalikam marwah Banten. Jadi hari ini membicarakan hanya teknis keterkaitan masyarakat yang gelombang besar ingin hadir ke JLS, " kata Koodinator Masyarakat Banten Bersatu, Eddy John, kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).
Eddy mengimbau, agar masyarakat yang akan hadir untuk menyaksikan proses pembongkaran THM di JLS oleh Pemkab Serang, tetap menjaga kondusif dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kita harus patuh pada TNI - Polri, " ujarnya.
Di tempat yang sama, penanggung jawab Masyarakat Banten Bersatu Husen Saidan menjelaskan, pihaknya mendukung penuh upaya Pemkab Serang yang akan memberantas maksiat sesuai sengan harapan masyarakat.
"Kami bergabung untuk mendukung langkah-langkah pemerintah sesuai harapan masyarakat, apalagi selama ini pemerintah telah dilecehkan oleh mereka (pengusaha tempat hiburan malam -red ) yang melakukan usaha meresahkan masyarakat, " ungkapnya.
"Kami akan mengawal supaya saat acara pembongkaran nanti tidak ada lagi oknum - oknum yang mengatasnamakan apapun yang menghalang-halangi, " tegas Husen.(Ardi/TN)